
MAKLUMAT – Satu lagi tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia menghadapi eksekusi mati di Arab Saudi. Susanti binti Mahfudz, pekerja migran asal Karawang, Jawa Barat, harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum dan diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia tak mampu menyelamatkannya.
Susanti dituduh membunuh Khalid Bn Obaid Al Otaibi, anak majikannya, di Dawadmi pada 20 November 2009. Ia ditahan sehari setelah kejadian dan divonis hukuman mati pada 2011 oleh Pengadilan Pidana Dawadmi. Melansir Jakartamu -media afiliasi Maklumat.id–, vonis ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Banding, namun akhirnya kembali diperkuat setelah keluarga korban menuntut hukuman qisash pada 2016.
Upaya hukum telah ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya gagal. Pemerintah Indonesia juga melakukan jalur diplomasi, termasuk pendekatan kepada pihak kerajaan Arab Saudi dan keluarga korban.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo bahkan mengirim surat permohonan maaf langsung kepada keluarga korban, yang akhirnya bersedia memberikan pengampunan dengan syarat pembayaran diyat sebesar 30 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp120 miliar.
Baru Terkumpul 2,27 Juta Riyal
Sayangnya, hingga batas waktu yang diperpanjang hingga April 2025, dana yang terkumpul baru mencapai sekitar 2,27 juta Riyal Saudi. Dengan tenggat waktu 9 April 2025 yang semakin dekat, nasib Susanti kini berada di ujung tanduk usai Lebaran 2025.
“KBRI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik. Namun, waktu yang tersisa sangat terbatas, dan kita harus segera bertindak,” ujar Erianto Nazar, perwakilan Kejaksaan pada Atase Hukum KBRI Riyadh, Jumat (28/2/2025).
Jika dana diyat tidak terpenuhi sebelum batas waktu, eksekusi mati terhadap Susanti akan dilakukan setelah Lebaran 2025, dengan metode pemenggalan kepala menggunakan pedang. Kondisi ini pun menuntut perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk segera bertindak guna menyelamatkan nyawa Susanti.