MAKLUMAT – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mendesak pemerintah segera melarang peredaran vape di Indonesia. Ia menilai rokok elektrik kini menjadi celah baru masuknya narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
Yandri menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto yang mendorong pelarangan vape melalui regulasi yang tegas. Tren penggunaan vape yang terus meningkat, terutama di kalangan anak muda, membuka peluang besar penyalahgunaan zat terlarang.
“Potensi vape disalahgunakan untuk narkoba itu nyata. Kita butuh payung hukum yang tegas,” ujar Yandri di Jakarta dikutip, Kamis (9/4/2026).
Ia juga mendorong agar larangan vape dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika yang tengah dibahas DPR. Tanpa pembatasan, ia khawatir narkoba akan semakin mudah menyusup ke desa melalui cairan rokok elektrik.
“Narkoba sekarang tidak hanya beredar di kota, tetapi sudah masuk ke desa. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Yandri meminta program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) diperkuat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara satgas desa dan masyarakat dalam menutup ruang peredaran narkoba.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data BNN. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah zat berbahaya, seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate.
BNN juga mencatat sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah beredar di Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin adaptif dan memanfaatkan celah-celah baru di tengah masyarakat.
Fenomena ini menandai perubahan serius dalam pola peredaran narkoba: dari metode konvensional ke pendekatan yang lebih terselubung dan modern. Vape kini berubah fungsi dari sekadar gaya hidup menjadi medium potensial penyamaran narkoba. Hal ini membuat peredarannya sulit dideteksi karena tampak legal dan umum digunakan.
Desa mulai menjadi target baru. Minimnya pengawasan dan literasi menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memperluas pasar. Regulasi terlihat tertinggal dari perkembangan modus kejahatan. Tanpa pembaruan hukum, aparat berisiko selalu berada di posisi reaktif.
Namun, wacana pelarangan total juga menyimpan tantangan. Jika tidak diikuti pengawasan ketat, kebijakan tersebut berpotensi memicu pasar gelap baru.













