27.3 C
Malang
Minggu, Desember 22, 2024
KilasWakil Ketua Banggar DPR Soroti Kenaikan PPN 12 Persen: Bakal Turunkan Daya...

Wakil Ketua Banggar DPR Soroti Kenaikan PPN 12 Persen: Bakal Turunkan Daya Beli Masyarakat

Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid, saat memimpin agenda pertemuan Banggar DPR RI ke Kanwil Dirjen Pajak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Saum/vel/Parlementaria)
Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid, saat memimpin agenda pertemuan Banggar DPR RI ke Kanwil Dirjen Pajak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Saum/vel/Parlementaria)

MAKLUMAT – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid menyorot soal rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Gus Jazil, panggilan akrabnya, perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut, supaya tidak berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat, utamanya di kalangan menengah ke bawah.

Politisi PKB itu mengingatkan, sektor konsumsi sampai saat ini adalah penyumbang utama pendapat pajak negara. Sehingga pemerintah harus betul-betul memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap daya konsumtif masyarakat.

“Jika daya beli masyarakat melemah akibat kenaikan PPN, maka konsumsi akan turun. Dampaknya, pendapatan pajak juga tidak optimal,” ujar Gus Jazil, mengutip dari Parlementaria, Sabtu (30/11/2024).

Bukan untuk Bayar Utang Negara

Meski begitu, Gus Jazil juga meluruskan munculnya rumor yang mengatakan bahwa kenaikan PPN tersebut untuk membayar utang negara.

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak benar. Sebab, pemerintah masih memiliki ruang yang cukup untuk mengelola utang produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“PPN bukan untuk menutup utang. Pemerintah masih memiliki ruang untuk utang produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Gus Jazil menilai, pengelolaan utang produktif akan lebih efektif daripada kebijakan untuk menaikkan PPN, yang berpotensi bakal menurunkan daya beli masyarakat dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tunggu Momentum yang Tepat

Namun, anggota dewan dari Dapil Jawa Timur X (Lamongan dan Gresik) itu menyarankan, jika memang pemerintah menganggap langkah menaikkan PPN harus diambil, maka sebaiknya itu dilakukan ketika daya beli masyarakat sudah pulih dan kuat.

Hal itu, untuk meminimalisir potensi terjadinya penurunan terhadap daya beli masyarakat.

Lebih lanjut, Gus Jazil menandaskan soal pentingnya keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekonomi ke depan.

Dia berharap agar pemerintah bisa menjaga stabilitas daya beli masyarakat, sembari terus menggenjot pendapatan negara tanpa mengganggu roda ekonomi nasional.

“Momentum (untuk menaikkan PPN 12 persen) tepat adalah ketika pasar kembali ramai, UMKM berproduksi lancar, dan ekonomi bergerak aktif,” tandas Gus Jazil.

Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengabarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal ditunda.

Sebab, kata Luhut, pemerintah sedang berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum penerapan kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Stimulus atau insentif yang dimaksud adalah bantuan sosial bagi kelas menengah. Harapannya, agar kenaikan PPN tersebut tidak mengganggu daya beli masyarakat.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer