MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa wacana peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tetap berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menolak anggapan bahwa PPPK dapat otomatis berubah status menjadi PNS tanpa proses seleksi.
“Terkait wacana peralihan PPPK menjadi PNS, kita harus berlandaskan pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena itu, PPPK tak bisa otomatis jadi ASN. Harus melewati seleksi yang dibenarkan oleh undang-undang,” tulis Zulfikar, dalam unggahan di instagram pribadinya @zulfikar.arse.sadikin, Selasa (25/11/2025).
Dalam unggahannya itu, ia menegaskan bahwa perbedaan status antara PPPK dan PNS telah diatur secara jelas dalam regulasi tersebut. “Yang jelas, PPPK ya PPPK, PNS ya PNS. Di Undang-undang (UU) ASN), PPPK tidak bisa beralih ke PNS,” tandasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PPPK tetap bisa dan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.
“Namun, yang bisa itu PPPK kalau sudah setahun bekerja, dia masih memenuhi syarat untuk bisa ikut seleksi PNS. Boleh dia ikut seleksi PNS setelah satu tahun dia bekerja. Kalau dia tidak lulus, dia balik lagi ke PPPK,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa keberadaan PPPK sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian.
Skema PPPK, kata dia, dapat menjadi solusi transisi menuju tata kelola kepegawaian yang lebih profesional.
“PPPK itu digunakan sebenarnya lebih kepada upaya memberi peningkatan status dan kesejahteraan bagi honorer-honorer itu,” terang Zulfikar.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) itu juga menandaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penanganan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pada Desember 2025 harus sudah diselesaikan,” tulisnya.
“Ke depan enggak boleh ada lagi itu tentang honorer atau sebutan lain yang direkrut oleh pejabat pembinaan kepegawaian, baik di pusat maupun di daerah tanpa melalui seleksi seperti yang dibenarkan oleh Undang-undang,” pungkas Zulfikar.