MAKLUMAT — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno turut angkat bicara soal aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang belakangan ini ramai disorot publik. Ia menegaskan bahwa penanganan isu sensitif tersebut harus mengacu pada data yang valid dan akurat.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan informasi-informasi simpang siur di media sosial, khususnya kabar-kabar yang didengungkan pihak-pihak asing.
“Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat,” ujar Eddy kepada awak media, Ahad (8/6/2025).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menekankan pentingnya verifikasi dan pengumpulan bukti sebelum mengambil langkah penanganan. Menurutnya, langkah yang gegabah dan terburu-buru justru bisa menimbulkan kekeliruan dan merusak reputasi Indonesia di mata dunia.
Eddy mengingatkan bahwa Raja Ampat bukan sekadar wilayah biasa. Kawasan tersebut merupakan destinasi wisata kelas dunia yang telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Global Geopark. Ia menyebut dampak dari praktik tambang yang tidak taat aturan—bahkan ilegal—bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga mencoreng nama baik Indonesia.
“Reputasi Indonesia sebagai tujuan ekowisata dunia akan terpuruk, jika pada akhirnya hasil kajian Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup mengkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab,” sorotnya.
Pertambangan Tidak Taat Aturan Harus Dihukum
Di sisi lain, Eddy mengakui bahwa sektor pertambangan dan hilirisasi memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Selain mendatangkan devisa, sektor ini juga menyerap banyak tenaga kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum harus ditegaskan.
Ia mendorong agar aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak ekosistem Raja Ampat—maupun wilayah-wilayah lain di Indonesia—harus diberikan hukum yang berat.
“Pertambangan yang tidak taat aturan dan bahkan merusak kawasan wisata alam seperti Raja Ampat patut diganjar hukuman berat dan pelakunya tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun,” tegasnya.
Semua kegiatan ekonomi, lanjutnya, harus berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. “Sekali lagi saya tegaskan, kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun wajib berjalan di dalam koridor hukum yang mengaturnya,” pungkas Eddy.