MAKLUMAT — Masyarakat Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, menegaskan penolakan atas rencana pembukaan tambang emas yang akan dilakukan PT Pegasus Mineral Nusantara. Hal itu mereka sampaikan ketika melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H Hamdan SH pada Rabu (25/6/2025).
T Syawaludin dan Ruslan—tokoh Masyarakat Kemukiman Pameu—menegaskan penolakan masyarakat terhadap rencana pembukaan tambang emas yang akan dilakukan PT Pegasus Mineral Nusantara, yang berpotensi bakal merusak lingkungan setempat dan menimbulkan konflik sosial-ekonomi.
“Di wilayah Pameu, berdasarkan informasi warga terdapat 28 sungai yang penting sebagai sumber air bersih dan sumber keragaman hayati. Kehadiran tambang, sangat rentan mencemari air dan lingkungan yang berdampak menambah beban sosial-ekonomi masyarakat setempat,” ujar Hamdan, usai menerima audiensi.
Hamdan meminta kepada seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menghargai sikap kritis warga yang menolak keberadaan tambang tersebut. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Takengon, membantu warga Kemukiman Pameu yang berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup mereka.
“Kami meminta siapapun juga, untuk menghargai sikap warga, yang secara tegas menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka,” tandas politisi Partai NasDem itu.
Dukung Penolakan Rakyat terhadap Tambang
Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar berada di ranah pemerintah daerah, melainkan juga pemerintah pusat harus mempertimbangan keinginan dan kemauan rakyat, yang khawatir bahwa pertambangan dapat merusak tatanan kehidupan di sana.
Perubahan iklim, kemudian kultur budaya, bahkan kerusakan bumi yang menjadi pertimbangan masyarakat disana akan berdampak besar.
“Kita akan mendukung rakyat Pameu dalam penolakan tambang di sana, karena keputusan rakyat itu sudah tepat menjaga bumi dari mafia tambang, bahkan kerusakan alam yang akan berkelanjutan,” tegas Hamdan.
Sebagai informasi, PT Pegasus Mineral Nusantara bakal beraktivitas di lahan seluas 996 ribu hektare dengan kapasitas produksi 2.090 ribu ton/tahun. Dikutip dari laman resmi Dinas ESDM Aceh, perusahaan tersebut mendapatkan total luas IUP emas di Aceh Tengah, sekitar 1.008 hektare.
Poin Penolakan Warga terhadap Tambang
Sebelumnya, masyarakat Kemukiman Pameu melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Nomor: 009/KPM/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024, dan ditandatangani Kepala Mukim Pameu, Salihin, beserta lima reje kampung atau kepala desa tersebut, menegaskan sembilan alasan penolakan masyarakat, yakni:
- Perekonomian masyarakat Kemukiman Pameu, selama ini bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan hasil alam lainnya;
- Permukiman masyarakat yang dihuni 1.859 jiwa [laki-laki 959 jiwa dan perempuan 900 jiwa] harus dijaga;
- Sungai sebagai sumber penghidupan warga harus bebas dari pencemaran;
- Hutan dan segala keragaman hayatinya harus dilindungi dari kerusakan;
- Mencegah terjadinya konflik masyarakat dengan satwa liar;
- Bencana alam akibat kerusakan lingkungan harus dicegah;
- Mencegah terjadinya krisis iklim;
- Mencegah terjadinya konflik sosial antar-masyarakat; serta
- Menjaga nilai-nilai budaya, situs sejarah, dan kearifan lokal.
“Jika ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kemukiman Pameu, dapat dilakukan dengan meningkatkan hasil produksi pertanian, perkebunan dan hasil alam. Bukan melalui pertambangan,” tandas Kepala Mukim Pameu, Salihin, dalam surat tersebut.
Mukim Sudah Ada Sejak Lama
Sekadar diketahui, Mukim sendiri merupakan kesatuan masyarakat adat di bawah kecamatan, yang terdiri berapa desa dan dipimpin imum mukim atau kepala mukim.
Mukim telah ada sejak Aceh berbentuk kerajaan dan pengakuan kedaulatannya tertera dalam UU Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Selama ini warga hidup dari bertani dan berkebun, terutama kopi,” tegas Salihin.
Ia menandaskan bahwa penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT Pegasus telah dilakukan langsung warga Pameu ketika perwakilan perusahaan datang untuk sosialisasi. “Pada Selasa, 22 Oktober 2024, warga berunjuk rasa di hadapan perwakilan perusahaan,” sebut Salihin.