MAKLUMAT – Seiring penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada setiap Jumat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sejumlah ketentuan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mewajibkan ASN mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada telepon genggam selama jam kerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan ASN menjalankan tugas dari lokasi yang sesuai dengan kebijakan WFH.
“Kami meminta handphone ASN aktif agar lokasi dapat diketahui melalui geo-location,” ujar Tito di Jakarta, dikutip Rabu (1/4/2026).
Selain itu, lanjut dia, ASN diwajibkan dalam kondisi siaga selama jam kerja dan tidak diperkenankan mengaktifkan mode senyap (silent) atau do not disturb (DND). ASN juga harus merespons panggilan atau pesan kedinasan dalam waktu kurang dari lima menit.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk sistem pengawasan dan sanksi, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran aturan WFH.
“ ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan dikenakan teguran lisan. Jika tidak merespons dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan, akan diberikan teguran tertulis. Pelanggaran berulang dapat berujung pada evaluasi kinerja dan sanksi administratif,” tegas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan pemantauan kinerja ASN dilakukan melalui sistem digital e-Kinerja yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB), Rini Widyantini menjelaskan setiap instansi telah memiliki akses langsung ke sistem tersebut untuk melakukan penilaian kinerja ASN secara terintegrasi.
“Setiap instansi pemerintah dapat menggunakan e-Kinerja untuk memantau dan menilai kinerja pegawai,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah sebagai bagian dari langkah efisiensi energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons terhadap dampak konflik di Timur Tengah yang memengaruhi sektor energi.
“WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri. Untuk sektor swasta, pengaturan lebih lanjut akan disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, tidak seluruh sektor menerapkan WFH. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis, termasuk energi, logistik, dan keuangan tetap bekerja secara normal.
Kebijakan WFH ASN setiap Jumat menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengelola konsumsi energi nasional. Dengan pengurangan mobilitas pegawai, pemerintah menargetkan efisiensi penggunaan bahan bakar dan energi di sektor transportasi serta perkantoran.
Selain itu, kebijakan ini juga melanjutkan praktik kerja fleksibel yang sebelumnya diterapkan saat pandemi COVID-19, dengan sejumlah penyesuaian pada aspek pengawasan dan kinerja.
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci evaluasi berkala atas pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap produktivitas ASN maupun efisiensi energi secara nasional.
Kebijakan ini memperlihatkan dua arah kebijakan yang berjalan bersamaan, yakni efisiensi energi di tingkat makro dan pengetatan disiplin ASN di tingkat mikro.
Dari sisi energi, pengurangan mobilitas ASN setiap pekan berpotensi menekan konsumsi bahan bakar, terutama di kota-kota besar dengan tingkat komuter tinggi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan dan konsistensi pelaksanaan di seluruh instansi.
Di sisi lain, penerapan kewajiban GPS dan respons cepat menunjukkan pendekatan pengawasan yang lebih berbasis teknologi. Model ini berbeda dengan pola WFH saat pandemi yang lebih longgar dan banyak bertumpu pada pelaporan manual.
Penggunaan sistem e-Kinerja yang terintegrasi juga menandakan upaya pemerintah memperkuat pengukuran kinerja ASN secara digital. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai indikator kinerja berbasis output yang digunakan dalam sistem tersebut.














