MAKLUMAT — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan layanan publik Kementerian Agama tidak boleh menurun meski skema work from home (WFH) diterapkan setiap Jumat bagi ASN, seiring dorongan transformasi tata kelola pemerintahan.
Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan,” tegas Nasaruddin Umar seperti dilansir laman Kemenag, Kamis (2/4/2026).
Instruksi ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Layanan Esensial Wajib Tetap Jalan
Menag menyerahkan pengaturan teknis WFH kepada pimpinan satuan kerja masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik layanan.
Namun, ia menekankan layanan esensial harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat. Layanan tersebut antara lain pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya yang berdampak langsung bagi publik.
Selain itu, digitalisasi layanan diminta terus diperkuat agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan,” ujarnya.
Kemenag juga diminta memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik untuk layanan daring maupun luring, agar tetap sesuai standar waktu dan kualitas.
Menag menambahkan, layanan publik harus inklusif dan ramah bagi semua kelompok, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Dorong Budaya Hemat Energi
Selain menjaga kualitas layanan, Menag juga mendorong budaya kerja hemat energi di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta mendorong ASN menggunakan transportasi umum.
Pengelolaan perjalanan dinas juga diarahkan lebih selektif, sementara rapat dan koordinasi daring terus dioptimalkan guna menekan mobilitas.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang adaptif sekaligus hemat energi,” kata Menag.
Ia juga mengimbau seluruh satuan kerja untuk menggunakan listrik secara bijak, baik di kantor maupun di rumah, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional.
Untuk mengakses layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi Kemenag yang menyediakan informasi regulasi, pendidikan keagamaan, hingga publikasi dan berita terkini dari pusat dan daerah. ***














