MAKLUMAT – Perjuangan panjang Sriwani Sayuti, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran hukum di Thailand akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui serangkaian proses hukum dan diplomasi intensif, pihak Pengadilan Bangkok pada 11 November 2024 memutuskan untuk tidak melanjutkan tuntutan terhadap Sriwani, yang sebelumnya dituduh melakukan bisnis pariwisata tanpa izin.
Kasus ini bermula dari kunjungan 128 WNI, yang merupakan karyawan perusahaan milik Sriwani beserta keluarganya, ke Bangkok pada 19-22 September 2024.
Selama perjalanan wisata tersebut, Sriwani disangka bertindak sebagai agen perjalanan tanpa melibatkan operator lokal. Laporan Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand kepada Kepolisian Turis Bangkok disertai bukti foto pembagian tiket wisata menjadi dasar penangkapan Sriwani pada 22 September 2024.
Sriwani dituduh melanggar tiga pasal, yakni menjalankan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa lisensi, dan bekerja secara ilegal sebagai warga asing di Thailand.
Pendampingan Hukum oleh KBRI Bangkok
Mendapat kabar penangkapan ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok melalui Atase Kejaksaan langsung memberikan pendampingan hukum. Dengan bantuan staf penerjemah KBRI, Sriwani berhasil mendapatkan penangguhan penahanan setelah membayar jaminan pada 24 September 2024.
Virgaliano Nahan, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal oleh polisi Bangkok mengandalkan penerjemah dari pihak pelapor, yang menyebabkan kesalahpahaman.
“Kami menemukan ada kekeliruan dalam proses penerjemahan yang membuat Sriwani dianggap melanggar hukum, padahal ia tidak mengambil keuntungan finansial dari perjalanan tersebut,” ujar Virgaliano seperti dilansir laman Kejaksaan Agung pada, Selasa (19/11).
Diplomasi dan Koordinasi Intensif
Upaya KBRI tidak berhenti di situ. Tim diplomatik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand untuk memperbaiki proses penyidikan. Melalui penyampaian dokumen pendukung dan petisi resmi terkait unfair treatment, pihak KBRI berhasil meyakinkan otoritas Thailand bahwa Sriwani tidak bersalah.
“Komunikasi antarpenegak hukum menjadi kunci utama. Kami bersyukur, kerja sama yang baik antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan Thailand membuahkan hasil,” kata Virgaliano.
Pada 11 November 2024, Sriwani menghadiri sidang wajib lapor di Pengadilan Bangkok, di mana pihak kejaksaan Thailand menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan. Dengan demikian, Sriwani bebas dari segala tuduhan.
Kembali ke Tanah Air
Setelah hampir dua bulan berjuang, Sriwani akhirnya tiba kembali di Indonesia pada 19 November 2024. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KBRI Bangkok atas dukungan yang diberikan.
Virgaliano menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap WNI di luar negeri merupakan bentuk implementasi visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
“Kepercayaan antarnegara tidak terbentuk secara instan, melainkan harus diusahakan dan dipelihara melalui kerja sama yang baik, terutama dalam hal perlindungan warga negara,” ujarnya.
Duta Besar RI untuk Thailand, Rachmat Budiman, juga memberikan apresiasi atas kerja sama ini.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Indonesia agar selalu mematuhi aturan negara yang dikunjungi, sekaligus menjaga hubungan baik dengan warga lokal.