World Food Day 2026: Memperkuat Jaminan Halal Berbasis Sains

Vritta Amroini Wahyudi

MAKLUMAT — Hari Pangan Sedunia (World Food Day), 16 Oktober 2026, mengusung tema “Innovate today. Nourish tomorrow”, yang menekankan pentingnya inovasi untuk memenuhi kebutuhan pangan masa depan. Dalam sistem pangan modern, transparansi dan integritas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Di Indonesia, jaminan produk halal turut berperan dalam menjaga kepercayaan tersebut.

Sertifikasi Halal dan Tantangan Pengawasan

Penerapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia memasuki tahapan penting. Salah satu tenggat yang perlu diperhatikan adalah 17 Oktober 2026 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK), sesuai ketentuan pemerintah. Cakupan kewajiban setiap kategori usaha perlu merujuk pada informasi resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Seiring dengan penerapan kewajiban tersebut, audit dan surveilans memerlukan dukungan pemeriksaan yang andal dan efisien. Pengawasan produk yang beredar juga membutuhkan informasi analitis untuk membantu menilai kesesuaian bahan dan mengidentifikasi indikasi penggunaan komponen yang tidak sesuai dengan persyaratan halal.

Deteksi On-site: Mendekatkan Teknologi kepada Kebutuhan Lapangan

Kemajuan teknologi analisis membuka peluang pemeriksaan bahan pangan melalui pendekatan deteksi on-site, yaitu pengujian di dekat lokasi pengambilan sampel. Pendekatan ini dapat mengurangi ketergantungan pada fasilitas laboratorium terpusat dan mempercepat tersedianya informasi awal.

Baca Juga  Dampak Bullying Bagi Kesehatan Mental Anak

Secara umum, prosesnya mencakup pengenalan target dalam sampel, reaksi atau pemrosesan analitis, serta pembacaan hasil melalui indikator visual maupun perangkat portabel. Sejumlah publikasi ilmiah telah mengeksplorasi metode dan perangkat yang dirancang untuk penggunaan praktis. Dengan prosedur sederhana dan pelatihan yang memadai, teknologi semacam ini berpotensi mendukung auditor dan petugas inspeksi yang tidak memiliki keahlian laboratorium khusus.

Dalam pengawasan halal, hasil pemeriksaan awal dapat membantu menentukan sampel yang memerlukan pengujian lebih lanjut. Misalnya, ketika pemeriksaan awal menunjukkan indikasi keberadaan komponen tertentu, sampel dapat diteruskan ke laboratorium untuk verifikasi menggunakan metode yang sesuai.

Kesiapan teknologi bergantung pada karakteristik target, jenis pangan, dan kondisi penggunaan. Validasi pada matriks pangan yang relevan, evaluasi akurasi, serta konsistensi hasil tetap diperlukan sebelum penerapan rutin. Deteksi on-site berfungsi sebagai instrumen pendukung pengawasan, sedangkan pengujian konfirmasi tetap diperlukan sesuai kebutuhan. Penetapan status halal juga harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Menjembatani Sains, Regulasi, dan Kontribusi Saintis bagi Umat

Tantangan selanjutnya adalah menghubungkan kemampuan teknologi dengan prosedur pengawasan dan pengambilan keputusan. Sains menyediakan bukti analitis beserta keterbatasannya, sedangkan regulasi menetapkan persyaratan dan kewenangan. Keputusan berbasis bukti menghubungkan keduanya dengan mempertimbangkan bahan baku, proses produksi, ketertelusuran, dan konteks hasil pemeriksaan.

Baca Juga  Mental Lebah: Strategi Alamiah Menyaring Intoleransi

Identifikasi suatu komponen harus ditafsirkan sesuai target analisis dan kemampuan metode. Hasil deteksi tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penetapan status halal suatu produk. Pemahaman ini penting agar teknologi digunakan secara tepat dan hasil pemeriksaan tidak ditafsirkan melampaui bukti yang tersedia.

Penerapan inovasi membutuhkan pembagian peran yang jelas. Peneliti mengembangkan dan memvalidasi metode, laboratorium mengevaluasi keandalan hasil, sedangkan regulator dan lembaga sertifikasi menyelaraskan penggunaannya dengan prosedur pengawasan. Auditor dan petugas inspeksi perlu dilibatkan untuk mengevaluasi kemudahan penggunaan serta menentukan kebutuhan pelatihan.

Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penyusunan prosedur operasional, kriteria pengujian lanjutan, dan rekomendasi pengembangan standar. Dengan demikian, hasil penelitian memiliki jalur penerapan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi saintis, proses ini membuka kesempatan untuk menerjemahkan pengetahuan menjadi solusi yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk umat Islam yang membutuhkan jaminan kehalalan produk.

Sains menyediakan bukti. Regulasi menetapkan kerangka. Kolaborasi menghubungkan keduanya agar inovasi dapat memperkuat jaminan halal dan memberi manfaat nyata bagi umat.***

*) Penulis: Vritta Amroini Wahyudi
Dosen Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Malang; Pengurus LPH-KHT Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur; PhD Candidate, Biotechnology Program, Chulalongkorn University, Thailand

Baca Juga  Raja Ampat: Penggalan Surga Dunia dalam Cengkraman Tambang