MAKLUMAT — Anggaran sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk dana awal Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bukanlah berasal dari APBN, melainkan plafon pinjaman bisnis yang harus dikembalikan dalam jangka waktu selama enam tahun.
Hal itu ditegaskan oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), menanggapi banyaknya kesalahpahaman yang menganggap bahwa dana awal untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berasal dari negara sebagai hibah.
“Jadi sekali lagi, yang dana bisnis (untuk Koperasi Merah Putih) ini bukan dari APBN. Ini plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Plafon pinjaman Rp3 miliar ini bisa habis, bisa tidak, sesuai kebutuhan koperasi masing-masing,” sambung Zulhas.
Pengajuan Melalui Bank Anggota Himbara
Zulhas menjelaskan, dana tersebut adalah pinjaman murni bagi koperasi, yang dapat diajukan kepada bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh koperasi-koperasi yang sudah resmi terbentuk.
Harapannya, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi sarana untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, yang berbasis pada bisnis mandiri yang berkelanjutan dan menguntungkan.
Lebih lanjut, Zulhas menerangkan bahwa dana awal bagi koperasi tersebut diharapkan untuk bisa mendanaia setidaknya enam jenis usaha, antara lain agen gas LPG, sembako yang dipasok dari Bulog dan ID Food, pupuk, hingga layanan logistik pangan.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menambahkan bahwa dalam pendistribusian bantuan pangan ke pelosok desa, koperasi akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, yang memerlukan pendanaan dari plafon pinjaman tersebut.
Biaya Pembentukan Ditanggung APBD
Sementara untuk biaya pembentukan koperasi—seperti pembayaran notaris Rp2,5 juta—akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari modal awal yang merupakan pinjaman bisnis tersebut.
“Karena Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris dibayar dari APBD. Tetapi modal usaha koperasinya murni dari plafon pinjaman,” tambah Zulhas.
Sekadar diketahui, hingga 23 Mei 2025 tercatat sebanyak 39.639 desa/kelurahan telah melaksanakan Musdesus. Artinya, sudah hampir 50% dari total target sebanyak 80.000 desa/kelurahan.
Zulhas mengaku optimis seluruh Musdesus bakal rampung sesuai target, yakni pada 31 Mei 2025. Selanjutnya, seluruh koperasi yang sudah terbentuk akan diajukan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai badan hukum koperasi pangan nasional pada 30 Juni 2025.
Setelah semuanya selesai, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bakal dideklarasikan secara nasional, yang dijadwalkan bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang.
“Kami berharap seluruh koperasi ini akan aktif beroperasi secara penuh mulai 20 Oktober 2025 untuk mendukung distribusi pangan nasional,” pungkas Zulhas.
View this post on Instagram