MAKLUMAT – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sangat bersyukur atas lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang penghapusan utang UMKM dan Petani.
Zulhas menyebut langkah tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kaum tani, nelayan, serta para pelaku UMKM.
“Nah itu PP penghapusan itu bagus sekali,” ujarnya saat di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Itu lihat kesungguhannya pak Presiden untuk keseriusan berpihak kepada UMKM khususnya pertanian dan perikanan,” imbuh Ketua Umum PAN itu.
Baca Juga: Prabowo Hapus Utang, Mentan Amran Sulaiman Imbau Petani Hindari Pinjaman Rentenir
Kabar Bahagia untuk Petani
Senada, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan tersebut.
Amran menegaskan, hal tersebut adalah bukti komitmen dan perhatian Presiden Prabowo terhadap sektor pertanian yang begitu serius.
“Kemarin ada lagi beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan, ini luar biasa,” kata dia.
“Suatu kebahagiaan untuk petani seluruhnya Indonesia,” sambung Amran.
Selanjutnya, kata Amran, terkait skema penghapusan utang UMKM dan petani tersebut akan diurus dan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI).
Menurut dia, nantinya PP tersebut akan dikoordinasikan dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.
“Nanti itu yg mengatur menteri keuangan dengan pihak BUMN perbankan,” sebut Amran.
Lebih lanjut, Amran berharap penghapusan utang tersebut membuat para petani ke depan bisa semakin produktif.
“Ya kita doakan kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Teken PP 47/2024
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya meneken PP tentang pemutihan alias penghapusan kredit macet untuk para pelaku UMKM, Selasa (5/11/2024).
Aturan tersebut termaktub dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
“Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” lanjutnya.
Prabowo berharap, hadirnya PP tersebut dapat membantu para produsen atau pelaku usaha di bidang pertanian, nelayan dan UMKM sehingga bisa melanjutkan usahanya dan semakin berdaya.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Teken PP 47/2024, Resmi Hapus Utang Pelaku UMKM, Petani dan Nelayan
Ditindaklanjuti Kementerian dan Lembaga Terkait
Selanjutnya, Prabowo meminta kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut terkait hal-hal teknis hingga pemenuhan persyaratan-persyaratannya.
Dia berharap, para petani, nelayan dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dan menjalankan usahanya dengan baik dan lebih bersemangat.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan,” harapnya.
“Bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tandas Prabowo.