MAKLUMAT — Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengusulkan agar kewenangan terkait kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
Usulan tersebut disampaikan Zulhas merespons dinamika terbaru dalam kebijakan impor nasional, khususnya pada komoditas singkong dan tapioka.
“Baru sekarang kami mau urus, usulan prakarsanya Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kami. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas kepada awak media saat di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Saat ini, pengaturan lartas impor pangan masih berada di bawah kewenangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
PP tersebut mengatur bahwa keputusan terkait ekspor-impor diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian, termasuk dalam hal pengendalian komoditas pangan strategis.
Namun, Zulhas menilai bahwa komoditas pangan seharusnya menjadi ranah koordinasi Kemenko Pangan, seiring dengan semakin krusialnya pengelolaan ketahanan pangan nasional.
“Jadi singkong itu memang makanan, tapi kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di Menko Pangan,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kemendag Terbuka Evaluasi Lartas Singkong
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membahas usulan pembatasan impor singkong dan tapioka secara internal, dan kini menanti kondisi ekonomi global yang lebih stabil.
“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” katanya.
Menurut Isy Karim, pembahasan lebih lanjut di tingkat lintas kementerian akan digelar apabila situasi ekonomi internasional lebih kondusif, agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada stabilitas harga, perlindungan petani lokal, dan kepentingan jangka panjang sektor pangan nasional.
Dorong Ketahanan Pangan, Antisipasi Dominasi Impor
Dorongan untuk memindahkan kewenangan lartas impor pangan agaknya juga menjadi langkah pemerintah untuk mencegah potensi dominasi impor, yang bakal berdampak pada ketahanan pangan nasional dan nasib petani lokal.
Sebelumnya, Zulhas dalam berbagai kesempat juga gencar mendorong penguatan sektor pangan domestik melalui peningkatan produksi dalam negeri, serta pengendalian arus barang masuk dari luar negeri yang berpotensi menekan harga komoditas lokal.
Jika usulan peralihan kewenangan ini dikabulkan, Kemenko Pangan akan memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah kebijakan impor strategis, termasuk dalam menetapkan komoditas mana saja yang harus dibatasi demi kepentingan nasional.