1.900 Pegawai Kemensos Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp8,6 Miliar

pegawai kemensos judol

MAKLUMAT— 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terlibat judi online. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi pegawai Kemensos. Dari sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi, tercatat 68.096 transaksi dengan nilai mencapai Rp8,6 miliar.

“Masih ada pegawai yang kurang disiplin, dan sebagian di antaranya bahkan terlibat judi online,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul Gus) di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, data PPATK tersebut menjadi perhatian serius bagi Kemensos. Pemerintah tidak ingin perilaku yang melanggar disiplin maupun hukum terjadi di lingkungan kementerian yang memiliki tugas menangani persoalan sosial masyarakat.

Dari total 1.900 pegawai yang diduga terlibat, sekitar 1.800 merupakan PPPK, 42 ASN, sementara sisanya merupakan PPPK paruh waktu.

Gus Ipul menegaskan Kemensos akan menindak pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga pemberhentian atau pemecatan.

Temuan ini bukan sekadar persoalan perilaku pribadi pegawai. Jika dugaan tersebut terbukti, keterlibatan aparatur pemerintah dalam judi online juga menyentuh aspek disiplin, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga  Maraknya Kasus Judi Online Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

Apalagi, Kemensos bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui berbagai program perlindungan dan bantuan sosial. Karena itu, pengawasan internal perlu berjalan bersamaan dengan penindakan.

Data PPATK juga menunjukkan persoalan judi online telah menjangkau lingkungan birokrasi. Pemerintah tidak cukup hanya memblokir situs atau memutus aliran transaksi, tetapi juga perlu memastikan aparatur negara tidak menjadi bagian dari ekosistem perjudian digital.

Namun, status “diduga terlibat” tetap harus dibedakan dari “terbukti terlibat”. Pemeriksaan dan proses disiplin perlu dilakukan secara objektif agar sanksi diberikan kepada pegawai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.