MAKLUMAT –Tiga jenderal Polri yang disebut terseret kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki rekam jejak panjang di institusi kepolisian. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya memiliki latar belakang pendidikan dan perjalanan karier berbeda, mulai dari penugasan di tingkat kewilayahan, lingkungan Mabes Polri, hingga jabatan strategis di institusi kepolisian.
Nama Listyo Sigit menjadi perhatian karena pernah memimpin Polri selama lebih dari lima tahun. Sementara Ahrie Sonta Nasution pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto. Adapun Eko Hadi Santoso memiliki pengalaman di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana narkoba.
Berdasarkan informasi yang diberitakan pada Rabu, 4 November 2026, ketiganya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Sementara Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
Berikut profil dan perjalanan karier ketiga jenderal tersebut.
1.Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri yang Pernah Menjadi Ajudan Jokowi
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.
Setelah menyelesaikan pendidikan Akpol, Listyo memulai karier sebagai perwira Polri dengan sejumlah penugasan di wilayah Jawa Tengah.
Pada 2009, ia dipercaya menjabat Kapolres Pati. Setahun kemudian, ia menjadi Wakapolrestabes Semarang. Pada 2011, Listyo menjabat Kapolresta Surakarta.
Saat bertugas di Surakarta, Listyo bekerja dalam wilayah kepemimpinan Joko Widodo yang ketika itu menjabat Wali Kota Solo.
Hubungan profesional keduanya berlanjut ketika Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga 2016.
Sebelum bertugas di lingkungan Istana, Listyo pernah menduduki sejumlah posisi di Bareskrim Polri. Pada 2012, ia menjabat Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum. Setahun kemudian, ia menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
Kariernya semakin meningkat setelah dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016. Dua tahun kemudian, ia menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pada 6 Desember 2019, Listyo mendapat promosi sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Salah satu perkara besar yang ditangani pada masa jabatannya adalah pengungkapan kasus buronan korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Nama Listyo semakin diperhitungkan setelah Presiden Joko Widodo mengusulkannya sebagai calon tunggal Kapolri pada Januari 2021.
DPR kemudian menyetujui pencalonan tersebut melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Jokowi melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Saat dilantik, Listyo memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi. Ia menjadi Kapolri ke-25 dan memimpin institusi Polri hingga Oktober 2026.
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Listyo disebut mendapat penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
2.Ahrie Sonta Nasution, Pernah Menjadi Ajudan Presiden Prabowo
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002.
Ahrie pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pengalaman tersebut membuatnya cukup dekat dengan lingkungan pimpinan tertinggi Polri.
Namanya semakin dikenal pada 2024 setelah mengikuti seleksi calon ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Saat itu, Listyo Sigit menjelaskan bahwa Ahrie mengikuti proses seleksi bersama enam anggota Polri lainnya. Seleksi tersebut berlangsung melalui Sekretariat Militer Presiden.
Pada 2024, Ahrie juga mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-33.
Dalam pendidikan tersebut, ia memperoleh penghargaan sebagai peserta terbaik Program Penyesuaian Matrikulasi.
Karier Ahrie berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di Mabes Polri. Dalam mutasi perwira tinggi pada Oktober 2026, ia dipercaya menjadi Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Sebagai Kadivkum, Ahrie memimpin satuan kerja yang menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan hukum di lingkungan Polri.
3.Eko Hadi Santoso, Berpengalaman di Bareskrim Polri
Irjen Pol Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman bertugas di sejumlah satuan, baik di tingkat kewilayahan maupun Mabes Polri.
Eko merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, pada 1996. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1999.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.
Setelah itu, Eko mendapat penugasan di Bareskrim Polri sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal pada Agustus 2020.
Ia juga pernah bertugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II.
Pada 2022, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi. Kariernya berlanjut ketika ia dipercaya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Maret 2025.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Eko menggantikan Brigjen Mukti Juharsa.
Sebagai Dirtipidnarkoba, Eko memimpin direktorat yang menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba di tingkat Bareskrim Polri.
Pada 2026, Eko mengalami mutasi dari jabatan tersebut. Ia kemudian mendapat penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Rekam Jejak dan Sorotan terhadap Institusi Polri
Ketiga jenderal tersebut memiliki perjalanan karier yang berbeda, tetapi sama-sama pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Polri.
Listyo Sigit memiliki pengalaman panjang hingga mencapai jabatan Kapolri. Ahrie Sonta Nasution pernah berada di lingkungan pimpinan kepolisian dan Istana Kepresidenan. Sementara Eko Hadi Santoso memiliki pengalaman di bidang reserse dan pemberantasan narkoba.
Nama mereka kini menjadi perhatian setelah disebut terseret kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Perkembangan perkara tersebut membutuhkan penjelasan resmi mengenai dugaan perbuatan, alat bukti, serta peran masing-masing pihak.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













