MAKLUMAT – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan biaya operasional sektor perikanan yang selama ini terbebani tingginya harga BBM.
“ Regulasi akan segera diterbitkan agar program dapat langsung dijalankan. Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” kata Bahlil dikutip, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, harga khusus BBM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha perikanan agar aktivitas melaut menjadi lebih efisien.
Subsidi Tidak Gunakan APBN
Pemerintah memastikan program subsidi BBM ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga solar saat ini sekitar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga nelayan hanya membayar Rp15.000 per liter.
Pemerintah juga menyiapkan kuota penyaluran BBM bersubsidi sebanyak 400 ribu ton yang berlaku selama enam bulanBahlil menegaskan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan nelayan yang berhak.
Efektivitas Ditentukan Pengawasan
Kebijakan harga khusus BBM menjadi kabar baik bagi nelayan karena dapat menekan biaya operasional saat harga energi masih tinggi. Namun keberhasilan program ini sangat bergantung pada sistem pengawasan distribusi.
Apabila penyaluran tepat sasaran, subsidi ini berpotensi meningkatkan produktivitas nelayan dan menjaga stabilitas sektor perikanan. Sebaliknya, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang
penyalahgunaan subsidi.














