MAKLUMAT— Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pelimpahan perkara ke KPK diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum, sekaligus menghindari konflik kepentingan. Sebab kasus tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, sehingga penanganannya sebaiknya tidak dilakukan oleh institusi asal tersangka.
“Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Dengan begitu, semangat pemberantasan korupsi akan semakin kuat karena perkara Febrie tidak ditangani institusinya sendiri,” kata Sugeng, Senin (13/7/2026).
IPW mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap dugaan korupsi hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Perkara tersebut merupakan kasus besar yang jarang terjadi dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Menurutnya, dalam hampir 25 tahun terakhir belum pernah ada seorang Jampidsus aktif maupun mantan Jampidsus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak mungkin berjalan tanpa dukungan politik dari Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan.
Karena itu, ia menilai keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo telah dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sugeng menilai Kejaksaan Agung juga harus bertanggung jawab secara kelembagaan. Alasannya, dugaan tindak pidana itu terjadi ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau diberhentikan Presiden, apabila dinilai memiliki tanggung jawab atas pengawasan internal Lembaga,” tegasnya.
Ujian Independensi Penegakan Hukum
Desakan IPW menunjukkan bahwa perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga siapa yang menangani perkara tersebut. Pelimpahan kasus ke KPK dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum karena mengurangi potensi konflik kepentingan.
Namun, keputusan akhir tetap berada pada mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut memastikan setiap proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi agar hasilnya memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.











