MAKLUMAT — AKBP Andika Dharma Sena tengah menjadi sorotan publik, usai dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (2/11/2026), buntut polemik penggeledahan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an.
Masa kepemimpinan Andika di Polres Sukoharjo terbilang sangat singkat. Ia resmi menerima tongkat komando pada 6 Oktober 2026, menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo. Namun, hanya berselang 28 hari kalender, jabatannya berakhir setelah Polri menerbitkan keputusan mutasi pada 2 November 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Andika dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kemudian dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Rekam Jejak Karier Kepolisian
Dilansir dari berbagai sumber, AKBP Andika Dharma Sena merupakan perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007. Ia memiliki pengalaman panjang dalam bidang reserse dan penegakan hukum.
Sebelum dipercaya memimpin Polres Sukoharjo, Andika pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan kepolisian, di antaranya Kapolsek Teluk Batang di Polda Kalimantan Barat, serta sejumlah jabatan di Polda Kalimantan Timur.
Namanya juga dikenal di lingkungan kepolisian Jawa Tengah ketika dipercaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023 hingga 2026.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum memperoleh promosi sebagai Kapolres Sukoharjo pada Oktober 2026.
Penggeledahan Ponpes dan Pencopotan Jabatan
Namun, masa kepemimpinannya di Sukoharjo diwarnai polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026 lalu.
Penggeledahan itu sendiri disebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung di wilayah Grogol, Sukoharjo. Polisi menduga lokasi ponpes menjadi salah satu tempat yang berkaitan dengan pencarian seorang terduga pelaku.
Pelaksanaan penggeledahan menuai keluhan dari pengasuh pesantren dan keluarga santri. Kedatangan aparat bersenjata pada dini hari serta tindakan penggeledahan di lingkungan pondok putri memunculkan sorotan mengenai prosedur penanganan dan perlindungan terhadap santriwati.
Polemik tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Andika kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo pada Senin (2/11/2026).
Hanya 28 Hari Pimpin Polres Sukoharjo
Berakhirnya jabatan Andika setelah hanya 28 hari kalender menjadi salah satu masa kepemimpinan Kapolres yang sangat singkat. Ia bahkan belum sempat menjalankan kepemimpinan selama satu bulan penuh sebelum akhirnya dimutasi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi catatan penting mengenai tanggung jawab pimpinan kepolisian dalam mengawasi pelaksanaan tugas personelnya di lapangan.
Selain Andika, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan diperiksa, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan para santri dan pengasuh pesantren.***











