29.3 C
Malang
Sabtu, April 5, 2025
Kilas19 Pilot Merasa Terancam, Tradisi Menerbangkan Balon Udara Saat Idulfitri Perlu Diatur...

19 Pilot Merasa Terancam, Tradisi Menerbangkan Balon Udara Saat Idulfitri Perlu Diatur Ulang

Festival balon udara digelar Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, pada 1 April hingga 6 April 2025. Balon udara diterbangkan dengan cara ditambatkan tali sehingga tidak menganggu pesawat terbang. Foto:Pemkab Wonosobo

MAKLUMAT — AirNav Indonesia menerima 19 laporan dari pilot yang terganggu oleh balon udara hingga awal April 2025. Gangguan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan menjadi perhatian serius otoritas penerbangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyebutkan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk mengantisipasi maraknya balon udara liar, terutama menjelang dan sesudah Lebaran.

“Kami terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, turun langsung ke lokasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).

Ditjen Perhubungan Udara juga menerbitkan Surat Edaran Nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 pada 14 Maret 2025, yang mengatur pelaksanaan festival balon udara yang aman dan sesuai ketentuan. Balon udara yang ditambatkan menjadi alternatif tradisi yang lebih aman dan tetap dapat dinikmati masyarakat.

Di lapangan, pengawasan dilakukan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia, terutama di wilayah yang menjadi titik tradisi pelepasan balon udara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah balon liar mengganggu jalur penerbangan.

“Penggunaan balon udara harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018, termasuk soal ukuran, warna, bahan, serta larangan penggunaan petasan dan lokasi yang berdekatan dengan pemukiman,” jelas Lukman.

Gangguan Balon Udara

Menurut data AirNav, jumlah laporan gangguan balon udara dari pilot mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Tercatat 68 laporan pada 2023, turun menjadi 56 laporan pada 2024, dan hanya 19 laporan hingga April 2025.

Meskipun angka gangguan menurun, risiko tetap ada. Balon udara yang terbang bebas bisa jatuh mengenai rumah warga atau bahkan mengganggu jaringan listrik. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan.

Penerbangan balon udara yang tidak terkendali juga dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami risiko dan mematuhi aturan. Tradisi tetap bisa dijalankan, tetapi harus dengan cara yang aman,” kata Lukman.

Balon Udara Ditambatkan

Salah satu festival yang bisa dijadikan referensi adalah Festival Mudik 2025 di Wonosobo, yang digelar mulai 1 April hingga 6 April 2025. Festival ini menghadirkan atraksi balon udara di 16 titik lokasi, dengan puncak acara di Alun-Alun Wonosobo pada 6 April. Balon udara tidak dilepas namun ditambatkan menggunakan tali untuk mengatur ketinggian balo udara.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, Agus Wibowo, memastikan kegiatan dilakukan dengan mengedepankan keamanan.

“Sekarang balon udara tidak bisa diterbangkan secara bebas. Hanya yang ditambatkan yang diperbolehkan, sesuai regulasi,” ujar Agus dikutip dari laman Pemkab Wonosobo.

Selain balon udara dengan motif khas Wonosobo, festival ini juga menyajikan pertunjukan seni rakyat, budaya lokal, dan kuliner seperti mie ongklok, tempe kemul, dan nasi megono. Keunikan festival ini bahkan menarik minat wisatawan mancanegara, termasuk komunitas pencinta balon udara dari Brasil.***

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer