4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Terancam Pidana, Menteri LH: Izin Dicabut Bukan Berarti Selesai

4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Terancam Pidana, Menteri LH: Izin Dicabut Bukan Berarti Selesai

MAKLUMAT — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi terseret kasus hukum pidana. Pemerintah sendiri telah mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) keempat perusahaan tersebut pada Selasa (10/6/2025).

“Memang ada potensi ke sana (pidana), karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan (empat perusahaan tersebut),” ujar Hanif saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ke-empat perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat dan telah dicabut IUP-nya, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (KSM); PT Mulia Raymond Perkasa (MRP); PT Anugerah Surya Pratama (ASP); serta PT Nurham.

Menurut Hanif, pendekatan yang akan diambil pemerintah mencakup tiga jalur, yaitu pidana, administrasi, ataupun penyelesaian sengketa lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari tanggung jawab perusahaan.

“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” tegas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanif, bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau langsung proses pemulihan lingkungan oleh keempat perusahaan tersebut.

IUP PT GAG Tak Dicabut, Pengawasan Diperketat

Lebih lanjut, Hanif juga menyoroti PT GAG Nikel—satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang tidak dicabut izin operasinya. Menurutnya, meski IUP-nya tidak dicabut, namun pengawasan terhadap kegiatan anak perusahaan Antam itu akan diperketat, termasuk dengan audit lingkungan tambahan.

Baca Juga  Komisi XII DPR Dukung Langkah Bahlil Hentikan Tambang Nikel Raja Ampat

“Presiden (Prabowo Subianto) meminta kita meningkatkan pengawasannya. Dalam waktu segera kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard dengan volume penambangan di (Pulau) Gag,” tandas Hanif.

Ia memastikan bakal turun langsung ke lokasi tambang untuk memastikan pelaksanaan standar lingkungan secara ketat.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa IUP milik PT GAG Nikel tidak dicabut. Meski demikian, ia memastikan bakal melakukan pengawasan ketat, agar aktivitas penambangan yang dilakukan tidak merusak lingkungan Raja Ampat.

“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita (akan tetap) mengawasi khusus dalam implementasinya, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” tandasnya.

“Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” sambung pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *