Pendopo Kabupaten dan Makna Keadilan bagi Muhammadiyah

Pendopo Trunojoyo Kabupaten Sampang. (Ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)

MAKLUMAT — Pemerintah daerah sejatinya hadir sebagai pengayom seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Namun, pembatalan secara sepihak penggunaan Pendopo Kabupaten Sampang untuk kegiatan Milad Muhammadiyah ke-113 menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen tersebut.

Muhammadiyah adalah organisasi kemasyarakatan yang sah, berusia lebih dari satu abad, dan memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Keberadaan Muhammadiyah bukan hanya bagian dari sejarah bangsa, tetapi juga mitra strategis negara dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ketika kegiatan resminya di ruang publik milik pemerintah dibatalkan tanpa penjelasan yang transparan, kesan diskriminasi sulit dihindari.

Penulis: Hudan Nashihin, S.Pd.I., M.M.
Penulis: Hudan Nashihin, S.Pd.I., M.M.

Yang patut disayangkan, acara Milad Muhammadiyah ke-113 tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI). Kehadiran pejabat negara seharusnya mempertegas bahwa kegiatan ini memiliki nilai kebangsaan dan kepentingan publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya: acara tersebut seolah-olah ditolak, bukan hanya oleh ruang fisik pendopo, tetapi juga oleh sikap pemerintah daerah yang tidak berpihak pada prinsip keadilan.

Baca Juga  Kontribusi Muhammadiyah Itu Nyata, Bukan Sekadar Urusan Pilpres

Pendopo kabupaten bukan milik pemerintah semata, melainkan simbol rumah rakyat. Ia semestinya terbuka bagi seluruh warga dan organisasi masyarakat yang menjalankan kegiatan positif dan konstitusional. Jika ruang publik mulai dipersempit dengan alasan yang tidak jelas, maka pemerintah daerah telah bergeser dari perannya sebagai pengayom menjadi pihak yang membatasi partisipasi masyarakat sipil.

Dalam konteks demokrasi lokal, peristiwa ini menjadi alarm penting. Diskriminasi, baik yang nyata maupun tersirat, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Apalagi jika yang menjadi korban adalah organisasi sebesar Muhammadiyah, yang selama ini dikenal moderat, inklusif, dan berkomitmen kuat pada nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah Kabupaten Sampang perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai pembatalan tersebut. Transparansi bukan sekadar etika administratif, melainkan kewajiban moral dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Lebih dari itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tidak ada perlakuan berbeda terhadap organisasi masyarakat apa pun.

Keadilan dalam pengelolaan ruang publik adalah cermin kualitas demokrasi di daerah. Ketika negara hadir secara adil, masyarakat akan merasa dilindungi. Sebaliknya, ketika negara tampak diskriminatif, yang lahir adalah jarak dan kekecewaan. Pemerintah daerah semestinya memilih jalan pertama.

Baca Juga  Awal Tahun 2026, Serikat Usaha Muhammadiyah Gelar Kopdar Akbar Nasional di Yogyakarta