MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari 14 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka tersebur yakni Bima Setyawan yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB. Ia juga merupakan adik kandung Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Kemudian, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta Gery P dan Syifa NG.
Kelimanya tampak keluar keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan, Rabu sore (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari Kompas.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” sambungnya.
Kepala BNPB Akan Diperiksa ?
Terkait potensi pemeriksaan terhadap Kepala BNPB Suharyanto usai sang adik ditetapkan sebagai tersangka, Setyo menyebut bahwa hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membongkar kasus korupsi di lingkungan BNPB tersebut.
“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya. Tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya,” katanya.
Suharyanto, kata dia, bakal dipanggil jika memang namanya disebut oleh para pihak terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Apalagi jika penyidik menilai keterangan Suharyanto penting untuk membuat terang kasus tersebut.
“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” jelasnya.
Sestama Rustian Tak Ditahan
Sementara itu, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, meski termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam OTT.
Setyo mengungkapkan alasannya hanya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, serta membebaskan sembilan lainnya.
“Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka),” terangnya.
Rustian selesai diperiksa KPK pada Rabu sore dan tampak keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih dan masker.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
KPK mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Namun, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan detail konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
BNPB Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait OTT tersebut.
“BNPB tentu menghormati kewenangan aparatur penegak hukum untuk menangani perkara ini,” ujarnya, saat di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).***













