7.353 Keluarga Penerima Bansos di Bojonegoro Diblokir, Sri Wahyuni Ingatkan Bahaya Judi Online

hiv aids

MAKLUMAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni mengimbau masyarakat mewaspadai bahaya judi online (judol), yang tidak hanya mengancam kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat berdampak pada akses terhadap program bantuan sosial.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul terblokirnya 7.353 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di Kabupaten Bojonegoro karena terdeteksi memiliki indikasi aktivitas judi online dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sri Wahyuni menilai kasus tersebut menjadi peringatan bahwa judi online dapat membawa dampak serius bagi kehidupan keluarga. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari aktivitas perjudian di internet.

“Judi online ini bukan hanya persoalan kalah atau menang. Dampaknya bisa merusak ekonomi keluarga dan masa depan,” kata Sri Wahyuni, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, keluarga perlu meningkatkan pengawasan, terutama terhadap penggunaan gawai dan akses internet anak maupun anggota keluarga. Edukasi mengenai risiko judi online juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Wakil rakyat dari Dapil Tuban – Bojonegoro ini mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan masyarakat memperkuat upaya pencegahan. Penanganan judi online, kata dia, tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs, tetapi juga harus dibarengi edukasi dan pengawasan di tingkat keluarga serta lingkungan.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Puguh Pamungkas Dorong Siswa SMA Muhammadiyah 10 Surabaya Kritis dan Inovatif

“Jangan sampai bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru terganggu karena perilaku judi online,” ujarnya.

Sri Wahyuni menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap judi online sekaligus menjaga bantuan sosial agar benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto mengaku sebanyak 7.353 KPM bansos di Bojonegoro dilaporkan diblokir setelah sistem DTSEN mendeteksi indikasi aktivitas judi online.

Ribuan KPM tersebut merupakan bagian dari 55.567 keluarga penerima bansos di Bojonegoro yang mencakup penerima Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Agus menegaskan, indikasi judol tidak otomatis dilakukan oleh penerima bansos yang namanya tercatat dalam sistem. Aktivitas tersebut bisa saja dilakukan anggota keluarga lain atau identitas penerima digunakan oleh orang lain.

“Yang terlibat judol bisa jadi salah satu anggota keluarga. Bisa jadi yang terindikasi bukan nama KPM bersangkutan atau KTP-nya dipinjam orang lain,” ujarnya.

Meski diblokir, KPM masih berkesempatan kembali menerima bansos. Mereka dapat mengajukan kembali kepesertaan melalui petugas Kementerian Sosial atau operator desa.

Data tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum kepesertaan bansos dapat diaktifkan kembali.

Baca Juga  Soal Larangan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja, Anggota DPRD Jatim Beri Catatan Berikut