MAKLUMAT – Rekrutmen petugas haji 2025 segera mulai. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menyatakan, proses pengumuman seleksi bakal dimulai awal November 2024 ini.
Dengan tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas”, panitia menetapkan sejumlah persyaratan baru pada rekrutmen petugas haji, yakni lebih ramah terhadap kebutuhan jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
“InsyaAllah, jadwal seleksi akan di umumkan pada 4 November. Seleksi akan di laksanakan secara bertahap di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat, dengan proses seleksi berlangsung hingga pertengahan Desember,” ungkap Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat dalam keterangan resminya, Kamis (31/10/2024).
Arsad Hidayat, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Rekrutmen PPIH dan Penandatanganan Pakta Integritas di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang PHU dari berbagai provinsi juga turut hadir dalam acara tersebut.
Pengurangan Petugas
Ditjen PHU juga mengumumkan adanya pengurangan kuota petugas haji pada tahun depan.
Arsad menekankan, ketersediaan jumlah petugas yang mencukupi menjadi faktor krusial dalam penyelenggaraan layanan yang optimal, meskipun fasilitas akomodasi dan penyiapan layanan sudah baik.
“Ada banyak keluhan dari masyarakat mengenai perhatian yang kurang terhadap disabilitas. Maka di tahun 2025, kami mengambil tema ‘Haji Ramah Lansia dan Disabilitas’,” ungkap Arsad.
Untuk mendukung tema ini, Ditjen PHU akan mengutamakan calon petugas yang memiliki kemampuan khusus, seperti keterampilan berkomunikasi dengan bahasa isyarat.
“Jika di antara calon petugas ada yang dapat berkomunikasi dengan tunawicara, ini akan menjadi nilai tambah dan akan dimasukkan ke dalam spesifikasi petugas layanan disabilitas,” jelasnya.
Batas Usia dan Pemeriksaan Kesehatan
Untuk bidang layanan tertentu, khususnya Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), Ditjen PHU memberlakukan batas usia maksimal 45 tahun.
Petugas pada bidang ini utamanya dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan yang berpengalaman dalam menangani situasi darurat.
“PKP3JH direkrut dari tenaga medis di rumah sakit TNI/POLRI yang memiliki spesifikasi khusus untuk kesiapan dalam kondisi darurat. Maka, kami tetapkan batas usia maksimal 45 tahun untuk bidang ini,” jelas Arsad.
Selain itu, calon petugas haji wajib melakukan Medical Check-Up (MCU) lengkap sebagai bagian dari persyaratan kesehatan.
“Kami akan memastikan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU lengkap, agar tidak mengulang pengalaman tahun sebelumnya,” imbuh Arsad.