MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja mengenai tenaga kerja asing (TKA).
Gugatan yang dilayangkan oleh serikat buruh itu teregister dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.
Sidang uji materi terhadap perkara tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan dan waktu tertentu.
“Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’,” kata Arief.
Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan karena beralasan menurut hukum.
Adapun hal yang menjadi permasalahan yakni norma Pasal 42 Ayat 4, dalam pasal 81 Angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki,” demikian isi pasal yang dipermasalahkan.
Pemohon khawatir norma tersebut menjadi kesempatan bagi TKA yang tidak terampil mengambil kesempatan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia.
Terkait hal tersebut, pemohon minta agar ada perubahan dalam norma yang dipermasalahkan menjadi lebih rinci, sebagai berikut:
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.”
Arief mengatakan, untuk menjawab pertanyaan itu, pihaknya perlu mempertimbangkan berdasarkan prinsip konstitusional yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja Indonesia.
Ia menambahkan, Mahkamah juga perlu menilai terkait proporsionalitas antara kebutuhan TKA dan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.