23 C
Malang
Kamis, November 7, 2024
KilasUji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang uji materi perkara nomor 169/PUU-XXI/2023 terkait gugatan terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. (Foto:Tangkapan Layar/ Ubay)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat sidang uji materi perkara nomor 169/PUU-XXI/2023 terkait gugatan terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. (Foto:Tangkapan Layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Hal itu dia sampaikan dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/10/2024).

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut,” kata Enny.

“Karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” sambungnya.

Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Soal TKA, Utamakan Tenaga Kerja Indonesia

Pasal tersebut berbunyi: “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”

“Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT,” terangnya.

Enny menambahkan, jika dibandingkan dengan UU 13/2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama.

Sebab, kata dia, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah tiga tahun.

Di sisi lain, berkaitan dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya aturan ini ditentukan dalam undang- undang, bukan PP (Peraturan Pemerintah).

Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang, menurut Enny, dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.

“Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir,” kata Enny.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer