25.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasKriminalisasi Guru Menjadi Sorotan, Dosen UMM Soroti Perlindungan Hukum bagi Pendidik

Kriminalisasi Guru Menjadi Sorotan, Dosen UMM Soroti Perlindungan Hukum bagi Pendidik

Kriminalisasi
Ilustrasi kriminalisasi terhadap guru. Foto:IST

MAKLUMAT — Kriminalisasi terhadap guru kembali mengemuka dan mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Fenomena ini semakin mengundang perhatian, khususnya terkait dengan upaya menciptakan sekolah yang ramah anak.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti, SH., MH., menilai bahwa meskipun kebijakan sekolah ramah anak memiliki tujuan baik, fenomena kriminalisasi guru menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum terhadap pendidik.

Ratri mengungkapkan bahwa peraturan perlindungan anak, yang bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan siswa, terkadang justru membuat guru menjadi subjek yang rentan disalahkan.

“Tidak semua bentuk disiplin yang diberikan oleh guru adalah kekerasan. Guru harus diberi ruang untuk mendidik tanpa takut dikriminalisasi,” ujar Ratri.

Ia menambahkan bahwa penting bagi orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan guru. Kemudian tidak langsung menghakimi tindakan pendidik yang dianggap melanggar hukum.

Lebih lanjut, Ratri menjelaskan bahwa mendisiplinkan siswa adalah bagian dari tugas guru, selama tindakan tersebut tidak melibatkan kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau unsur SARA. Disiplin yang diberikan oleh guru, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pada siswa.

Namun, ia juga mengakui bahwa prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sering kali memprioritaskan kepentingan anak, yang membuat perlindungan hukum bagi guru menjadi lemah.

Guru Berhak Perlindungan Hukum

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Pasal 39 dan 41 undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru berhak dilindungi dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.

“Undang-undang ini menjadi payung hukum yang menegaskan bahwa guru tidak boleh dijadikan korban kriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak—guru, orang tua, dan siswa—untuk menjaga komunikasi yang baik. Tujuannya demi menciptakan lingkungan sekolah yang harmonis,” tegas Ratri.

Sebagai penutup, Ratri mengimbau kepada orang tua agar lebih bijak dalam melihat tindakan disiplin yang diberikan oleh guru.

Ia menekankan bahwa hukuman yang diberikan harus sesuai dengan batasan yang telah ditentukan, yakni tidak melibatkan kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau unsur SARA, untuk menjaga hubungan yang sehat dan produktif antara pihak sekolah, orang tua, dan siswa.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer