MAKLUMAT – Di balik kesan ‘gratis’ pada layanan situs web dan aplikasi, terdapat biaya tersembunyi yang dibayar oleh pengguna: data pribadi mereka. Dalam ekonomi digital, data pribadi serta waktu yang dihabiskan di platform-platform online sering kali dikomodifikasi oleh penyedia layanan melalui iklan tertarget, pelacakan data, dan monetisasi konten yang dibagikan pengguna. Hal ini melibatkan transformasi aktivitas digital pengguna menjadi aset bernilai ekonomi bagi perusahaan teknologi.
Penyedia layanan digital semakin mendorong pengguna untuk memberikan informasi pribadi saat mengakses situs atau aplikasi. Tujuannya adalah menyediakan iklan yang lebih relevan dan lebih spesifik kepada pengguna, yang pada akhirnya meningkatkan potensi pendapatan dari iklan tersebut. Data pribadi, seperti minat, riwayat pencarian, dan jejak digital lainnya, dikumpulkan dan diolah untuk memastikan iklan yang disajikan benar-benar sesuai dengan profil dan preferensi pengguna.
Namun, komodifikasi ini memicu kritik, terutama karena dapat mengurangi nilai atau makna asli interaksi pengguna dan fokus utamanya pada keuntungan ekonomi. Tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas, pendekatan ini dinilai membahayakan aspek privasi pengguna.
Menurut Jurnal Penelitian Pos dan Informatika (Hidayat & Octavianto, 2014), data pribadi seperti identitas, minat, dan jejak digital yang dikumpulkan platform digital seharusnya tetap berada dalam ranah privasi.
Bagi perusahaan teknologi, komodifikasi data pengguna menjadi sumber pendapatan utama. Namun, bagi pengguna, praktik ini membawa manfaat dan risiko. Manfaatnya berupa layanan yang tampak gratis dan pengalaman online yang dipersonalisasi. Di sisi lain, risiko terbesar ada pada privasi dan keamanan data. Beberapa pihak menilai perlunya regulasi yang lebih transparan terkait pengumpulan data, sehingga pengguna paham dan setuju terhadap jenis data yang mereka serahkan.
Berdasarkan data dari Bareskrim Polri yang dilansir oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dalam empat tahun terakhir, laporan pencurian data pribadi di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Tren ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap data pengguna dalam era digital.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat 1, yang menyatakan bahwa penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data.
Namun, Indonesia belum memiliki peraturan seketat General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Eropa, yang memberikan perlindungan lebih menyeluruh bagi data pribadi pengguna di internet.
Ke depannya, transparansi serta pengawasan yang ketat terhadap pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi perlu diperhatikan lebih serius oleh pemerintah dan penyedia layanan digital di Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa pengguna internet dapat tetap menikmati berbagai layanan online tanpa khawatir akan risiko privasi dan keamanan data yang mengancam mereka.
Referensi:
- Hidayat, Dadang Rahmat. Octavianto, Adi Wibowo. 2014. Komodifikasi Pengguna Layanan Mesin Pencari dan Media Sosial di Internet. Jurnal Penelitian pos dan Informatika Vol 4 No 2 pp. 97-105
- https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.pdf
- https://afpi.or.id/articles/detail/bahaya-kebocoran-data-diri-pribadi
- https://nasional.kompas.com/read/2023/07/19/00150061/uu-perlindungan-data-pribadi–jenis-data-dan-sanksi-pidananya
_____________
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)