MAKLUMAT — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki masa tenang yang dimulai hari ini, Ahad (24/11/2024) hingga dua hari ke depan, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, para pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada telah melakukan kampanye di masa kampanye selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Usai masa tenang selama tiga hari ini, tahapan Pilkada serentak 2024 bakal memasuki fase puncak untuk pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Pemerintah juga menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.
Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, para paslon maupun pendukung dan relawan-relawannya sudah tidak boleh melakukan berbagai bentuk kampanye, baik tatap muka, dengan alat peraga kampanye (APK), hingga iklan-iklan di media massa.
Bawaslu bersama aparat berwenang pun telah menegaskan bakal melakukan pembersihan dari APK-APK yang masih terpasang selama masa tenang.
Selain itu, KPU juga melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei paslon selama masa tenang.
KPU juga mengingatkan media massa agar tidak menayangkan iklan-iklan kampanye para paslon selama masa tenang, termasuk siaran ulang ataupun pemberitaan.
Selain soal kampanye, KPU juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga suasana yang kondusif selama masa tenang, sehingga terwujud Pilkada serentak 2024 yang damai dan kondusif.