21.9 C
Malang
Rabu, Januari 22, 2025

PLTS IKN Beri Cahaya Baru Ekonomi Negeri

PLN NP telah menuntaskan proyek PLTS IKN berkekuatan 50 MW guna meningkatkan perekonomian dan pemerataan industri.
KilasSinergi 3 Kementerian Perkuat Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan

Sinergi 3 Kementerian Perkuat Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan

Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen RI Prof Abdul Mu’ti.

MAKLUMAT — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1 l225lSJ, dan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pendidikan Indonesia masih menghadapi tantangan besar, termasuk kekerasan, kesehatan fisik dan mental, serta adiksi terhadap gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba di kalangan pelajar. “Mengatasi tantangan ini membutuhkan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan secara konsisten dan menyeluruh melalui pembiasaan sehari-hari di satuan pendidikan,” ujar Mu’ti, Selasa (21/1/2025).

Pembentukan Karakter Utama Bangsa

Pemerintah mendorong terbentuknya delapan karakter utama peserta didik, yakni: religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.

Karakter tersebut diharapkan dapat tumbuh melalui gerakan pembiasaan yang diterapkan secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut juga memperkenalkan ‘Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat’ sebagai pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat itu terdiri atas bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat atau sosial, serta tidur cepat.

Kegiatan-kegiatan dalam gerakan tersebut akan diterapkan melalui aktivitas seperti Pagi Ceria yang dilakukan sebelum para siswa memulai pembelajaran di kelas masing-masing, yakni mencakup Senam Anak Indonesia Hebat (minimal dua kali seminggu) untuk meningkatkan energi positif. Kemudian, menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk memperkuat nasionalisme. Serta, doa bersama sesuai keyakinan untuk menanamkan nilai spiritual dan toleransi.

Kegiatan Ekstrakurikuler

Satuan pendidikan juga didorong untuk mengintegrasikan pendidikan karakter melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Beberapa contoh di bidang krida misalnya Pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), hingga Palang Merah Remaja (PMR).

Pada bidang riset atau karya ilmiah kegiatan ekstrakurikuler melalui penelitian, Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), dan semacamnya. Kemudian pada bidang olah-bakat mencakup kegiatan-kegiatan atau ekstrakurikuler seni, budaya, olahraga, jurnalistik, serta teknologi.

Sementara pada bidang keagamaan bisa dilakukan melalui pesantren kilat, membaca kitab suci, dan ceramah keagamaan, atau lain sebagainya.

Kegiatan-kegiatan dan kebiasaan-kebiasaan tersebut diharapkan mampu menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya.

Peran Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam menyukseskan kebijakan tersebut, pemerintah pusat dan daerah didorong untuk berkolaborasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk sejumlah langkah.

Pertama, mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter.

Kedua, mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat Daerah meliputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.

Ketiga, melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan  karakter.

Keempat, mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dengan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana.

Kelima, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan   karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Keenam, melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang dengan mekanisme yaitu Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Lalu, Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Berikutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota. Terakhir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer