21.5 C
Malang
Jumat, Januari 24, 2025

Keren, Mahasiswa UMM Ubah Limbah Kayu Jadi Energi Bersih

Sejumlah mahasiswa UMM sukses menciptakan mesin yang ramah lingkungan berbahan sampah kayu pabrik mebel.
KilasRamai Polemik Pertanahan, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas yang Melanggar

Ramai Polemik Pertanahan, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas yang Melanggar

Presiden RI Prabowo Subianto saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/12/2025).(Foto:Tangkapan layar/ubay)
Presiden RI Prabowo Subianto saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/12/2025).(Foto:Tangkapan layar/ubay)

MAKLUMAT – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait pelanggaran aturan pertanahan dan hutan. Ia memerintahkan jajaran penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang melanggar peraturan. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/12/2025).

“Saya sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, jaksa agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” ujar Prabowo.

Ia menandaskan bahwa seluruh pihak, termasuk perusahaan, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian. “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” lanjutnya.

Cabut Izin Jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Prabowo mewanti-wanti, bahwa pemerintah tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas dengan mencabut izin dan mengambil alih lahan dari pihak-pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban perizinannya sesuai prosedur yang berlaku.

“Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukannya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut,” tandas Mantan Danjen Kopassus itu.

Tak hanya itu, Prabowo juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kawasan-kawasan hutan lindung, yang menurutnya kerap kali menjadi sasaran pelanggaran. “Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” tegasnya.

Polemik HGB di Perairan Tangerang dan Surabaya

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tersita oleh kontroversi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sejumlah kawasan, seperti polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten, hingga terhangat di sekitar wilayah laut Sidoarjo. Sertifikat HGB itu diduga melibatkan beberapa perusahaan swasta.

Kendati demikian, Prabowo sendiri belum memberikan instruksi khusus terkait status sertifikat HGB di Tangerang ataupun di Surabaya tersebut. Polemik ini juga menjadi semacam sinyal bagi pemerintah bahwa pengawasan dan penegakan hukum dalam bidang pertanahan dan perairan masih sangat lemah dan harus diperkuat.

Untuk kasus HGB di wilayah laut Sidoarjo misalnya, yang mencakup areal seluas hingga 656 hektare, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menginvestigasi dua perusahaan swasta, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. “Dua PT itu adalah PT. Surya Inti Permata, dan PT. Semeru Cemerlang,” kata Kepala BPN Jatim, Lampri, saat jumpa pers di kantor BPN Jatim di Surabaya, Selasa (21/1/2025) lalu.

Ads Banner

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer