28.3 C
Malang
Jumat, Januari 31, 2025
RagamSinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHP Kunci Peradilan Lebih Adil

Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHP Kunci Peradilan Lebih Adil

Rektor UMM, UMM Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., membuka seminar Pentingnya Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP. Foto: dok.UMM.

MAKLUMAT – Sinkronisasi dan harmonisasi hukum di tanah air menjadi sorotan para pelaku maupun praktisi hukum. Persoalan ini kerap abai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Itu sebabnya sejumlah pakar hukum dari akademisi dan praktisi menghadiri seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (30/1/2025). Seminar ini mengkaji pentingnya penyesuaian dan keselarasan regulasi hukum kejaksaan dengan KUHP.

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., membuka seminar dengan sorotan utama efisiensi dan kejelasan proses hukum di dalam negeri.

“Penyesuaian regulasi kejaksaan dan KUHP adalah suatu keharusan, untuk memastikan, bahwa sistem peradilan pidana berjalan efisien, dan selaras sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Urgensi Restorative Justice

Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya restorative justice, sebagai upaya penyelesaian perkara pidana dalam perspektif RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP.

Cukup banyak kritik yang ia sampaikan terhadap peradilan pidana yang meliputi prisonisasi, stigmatisasi, dan dehumanisasi. Prisonisasi adalah proses interaksi tersangka, terdakwa, dan terpidana di dalam lembaga yang menghasilkan transfer of knowledge tentang kejahatan.

“Stigmatisasi merupakan pemberian stigma dan label jahat. Terakhir, dehumanisasi adalah proses pengasingan dan menjauhkan manusia dari komunitas sosialnya,” ujar Tongat.

Proporsional dan Prinsip Keadilan

Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan mengenai kebijakan hukum pidana dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Menurutnya, aparat kejaksaan harus berpegang prinsip keadilan dan proporsionalitas. Permintaan ini guna menghindari penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas.

“Tugas kejaksaan dalam penegakan hukum harus berdasar pada asas legalitas serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.

Trisno juga menyoroti tantangan dalam praktik hukum kejaksaan. Termasuk sorotan tentang keseimbangan aspek represif dan preventif dalam menegakkan hukum. Sebab, pakar dan praktisi juga harus memastikan reformasi hukum pidana memperkuat kewenangan kejaksaan dan menjamin hak masyarakat.

Menurut ahli pidana dari Universitas Bhayangkara, Dr. Sholehuddin, S.H., M.Hum, ketidakharmonisan regulasi dapat berimplikasi pada tumpang tindih kewenangan, tidak ada sinkronisasi hukum. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan bakal memunculkan ketidakpastian hukum.

“Penyusunan RUU Kejaksaan harus mempertimbangkan keterkaitannya dengan KUHP, agar tidak terjadi benturan norma yang dapat menghambat proses peradilan,” ungkapnya.

Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., menegaskan pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan konstruktif bagi kebijakan hukum. Ia berharap seminar ini dapat menjadi wadah diskusi ilmiah yang berkontribusi pada penyusunan regulasi yang lebih baik.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer