MAKLUMAT — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg sambil menertibkan mereka menjadi agen sub pangkalan secara bertahap. Langkah ini dilakukan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tetap terkendali dan tidak melambung tinggi.
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” tulis Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X, Selasa (4/2/2025).
Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau pangkalan LPG di Palmerah, Jakarta. Bahlil menyoroti tingginya harga LPG 3 kg di pasaran sebelum aturan pembatasan distribusi hanya melalui penyalur resmi diterapkan. Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya mendapatkan LPG dengan harga maksimal Rp19 ribu per tabung.
“Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga Elpiji harusnya maksimal Rp19 ribu, itu sudah paling mahal,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan LPG di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari YouTube KompasTV.
Bahlil menjelaskan bahwa negara telah memberikan subsidi yang cukup besar, sehingga harga ideal LPG 3 kg di tingkat masyarakat seharusnya berada di kisaran Rp12-13 ribu per tabung. Ia merinci bahwa pemerintah menyalurkan LPG subsidi ke agen dengan harga sekitar Rp12-13 ribu.
Menurut informasi yang dibagikan akun Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri, harga LPG 3 kg yang seharusnya dibayar masyarakat adalah Rp12.750 per tabung, dengan subsidi senilai Rp30 ribu atau 70 persen dari harga aslinya.
Fakta di Lapangan
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan akibat praktik pengecer yang menaikkan harga. “Laporan yang masuk menyebut ada Elpiji 3 kg yang dijual di tingkat masyarakat hingga Rp25 ribu. Jika benar demikian, maka subsidi kita berpotensi besar tidak tepat sasaran,” kata Bahlil.
Ia menegaskan bahwa distribusi melalui penyalur resmi bertujuan untuk memastikan harga LPG tetap terkontrol. “Pertamina itu menyuplai dari Pertamina langsung ke agen atau pangkalan. Ini masih bisa kita pantau, baik siapa yang membeli maupun harga yang ditetapkan,” jelasnya.
Sebaliknya, transaksi antara pangkalan dan pengecer tidak bisa dikontrol dengan baik oleh Pertamina. “Kalau pangkalan ke pengecer, pengecer inilah yang tidak bisa kita kontrol, baik dari segi harga maupun siapa pembelinya,” tambah Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga mengungkap adanya temuan praktik pengoplosan LPG 3 kg untuk dijual ke industri. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyaluran LPG 3 kg hanya melalui agen resmi guna memastikan harga subsidi tetap terkendali dan tepat sasaran.
“Kita ingin rakyat mendapatkan LPG dengan harga wajar dan kemudahan akses,” tutup Bahlil.