21.9 C
Malang
Senin, Februari 24, 2025
Tok! AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan, LBH MABES: Bukti Polri Terus...

Tok! AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan, LBH MABES: Bukti Polri Terus Berbenah

Ketua Umum LBH MABES, Dr Tasrif SH MH, menyampaikan keterangan kepada awak media, Senin (10/2/2025). (Foto: IST)
Ketua Umum LBH MABES, Dr Tasrif SH MH, menyampaikan keterangan kepada awak media, Senin (10/2/2025). (Foto: IST)

MAKLUMAT — Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat dijatuhkan kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Adil Bersatu (MABES), Dr Tasrif SH MH, mengatakan putusan etik dengan penjatuhan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Bintoro pada Jum’at (7/2/2025) lalu itu, membuktikan bahwa institusi Polri terus berbenah.

“Putusan PTDH AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual sebagai bukti institusi Polri terus berbenah,” kata Tasrif dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID, Senin (10/2/2025).

Tasrif melanjutkan, putusan PTDH AKBP Bintoro merupakan sanksi tegas yang mencerminkan keseriusan institusi Polri membenahi kinerja anggotanya melalui slogan Presisi. “Slogan Presisi dalam tubuh Corps Tribrata tidak sekedar tagline oleh Kapolri, namun diimplementasikan secara hingga ke jajaran paling bawah,” tandasnya.

Meski begitu, alumnus program doktoral Universitas Jayabaya itu menyadari bahwa di tengah upaya Polri bekerja untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, masih ada banyak tantangan, termasuk adanya oknum-oknum anggota Polri.

“Tentunya ada saja tantangan yang dihadapi oleh internal Polri sendiri seperti ulah oknum anggota yang menyimpang dari prosedur,” ternagnya.

Sementara di sisi lain, Tasrif tidak memungkiri adanya fakta prestasi anggota Polri di tengah masyarakat, seperti Bripka Alfin Nancy Tanauma, S.H., Polisi Wanita (Polwan) Polsek Biromaru Polres Sigi Sulteng. Prestasi Bripka Nancy, yaitu selalu hadir sejak tahun 2014 untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan bantuan hukum kepada para korban dari kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga pelecehan seksual.

Selain itu, prestasi anggota Polri yang lain, seperti aksi heroik Bripka Agus Simanjuntak yang berani menghadapi dengan sendirian kawanan begal bersenjata di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Tasrif berharap, adanya kasus PTDH AKBP Bintoro tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri, supaya senantiasa bekerja lebih profesional dan proporsional, sesuai dengan wewenang dan fungsinya. “Harapannya kepada seluruh anggota Polri menjadikan pelajaran berharga atas kasus AKBP Bintoro sehingga tidak melakukan pelanggaran prosedur,” harapnya.

Untuk diketahui, selain AKBP Bintoro, dua oknum polisi lain yang terlibat pada kasus pemerasan itu juga mendapatkan mendapat sanksi kode etik PTDH. Mereka adalah Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z, serta mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

Perkembangan Kasus

Kasus yang menyeret AKBP Bintoro dkk, bermula dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga memperkosa ABG 16 tahun berinisial. FA pada 22 April 2024 tahun lalu. FA diketahui tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Dalam perkembangan kasus tersebut, AKBP Bintoro dkk, kemudian diduga melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka. Terlebih, Arif Nugroho merupakan anak dari ‘bos’ jaringan laboratorium Prodia.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer