Pemerintah Terapkan Layanan KRIS di 3.113 Rumah Sakit Mulai Juni 2025, Apa Itu?

Pemerintah Terapkan Layanan KRIS di 3.113 Rumah Sakit Mulai Juni 2025, Apa Itu?
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025). (Foto: Ubay NA/ IST)
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025). (Foto: Ubay NA/ IST)

MAKLUMAT — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa seluruh rumah sakit (RS) akan menerapkan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, mulai Juni 2025 mendatang.

“Kita rencananya memang (mulai) Juni ini, kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi (layanan) KRIS,” ujar Budi Gunadi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).

Ia mengungkapkan, dari jumlah total 3.228 rumah sakit yang ada, sebanyak 3.113 rumah sakit akan menerapkan layanan KRIS. Sementara sebanyak 115 rumah sakit lain tidak diwajibkan mengikuti sistem tersebut.

“Untuk KRIS ada 3.113 (rumah sakit yang akan menerapkan). Nah, ini setengah-setengah lah ya, (rumah sakit) swasta lebih banyak sedikit, kemudian ada RS pemerintah,” jelasnya.

Apa Itu Layanan KRIS?

Sebagai informasi, KRIS adalah kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar. Sistem ini bertujuan untuk menyamakan standar layanan rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan, tanpa membeda-bedakan kelas perawatan.

“Jadi, tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi,” terang Budi Gunadi.

Penerapan sistem layanan KRIS juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, setelah dihapuskannya sistem kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Kebijakan soal layanan KRIS ini ternyata juga tak luput dari pro dan kontra. Sebagian besar masyarakat menyatakan dukungannya terhadap sistem tersebut, dengan alasan keadilan dalam pelayanan kesehatan. Meski begitu, tak sedikit juga kalangan yang mempertanyakan, terutama terkait kesiapan rumah sakit dalam menerapkan standar layanan yang merata.

Di sisi lain, masih banyak pula masyarakat yang belum mengerti dan memahami, bagaimana sistem KRIS tersebut akan diterapkan dan menggantikan kelas-kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya sudah ada dan digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *