
MAKLUMAT — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2024).
Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan yang dilayangkan Hasto kabur atau tidak jelas. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP itu ditolak untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah.
Putusan tersebut sejalan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum.
Sekadar informasi, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga eks kader PDIP yang hingga kini masih buron, Harun Masiku. Kasus tersebut juga melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK pada 24 Desember 2024 lalu menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sementara itu, permohonan gugatan ini sendiri, teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. pada 10 Januari 2025 lalu, dengan pihak pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.