22.9 C
Malang
Senin, Februari 24, 2025
KilasPerpanjangan Pelunasan Haji Khusus Dibuka, 700 Jemaah Lunasi Bipih di Hari Pertama

Perpanjangan Pelunasan Haji Khusus Dibuka, 700 Jemaah Lunasi Bipih di Hari Pertama

Ibadah Haji. (Foto: Kemenag RI)
Ibadah Haji. (Foto: Kemenag RI)

MAKLUMAT – Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, tercatat sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus.

Sebagaimana diketahui, tahap perpanjangan pelunasan sisa kuota haji khusus tahun ini telah dibuka Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai mulai 17 hingga 21 Februari 2025 nanti.

“Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, sebanyak 700 jemaah telah melunasi biaya haji khusus,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Setiawan, melansir dari laman resmi Kemenag RI, Senin (17/2/2025) malam.

Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 260 jemaah sesuai nomor urut porsi, 44 jemaah yang mengalami gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, 94 jemaah pendamping lansia, satu jemaah disabilitas, serta satu jemaah pendamping disabilitas.

“Selain itu, ada 300 jemaah yang melunasi biaya haji khusus dengan status cadangan,” terang Nugraha.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
  • Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
  • Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
  • Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
  • Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” jelas Nugraha.

Sebelumnya, pada pelunasan jemaah haji khusus tahap pertama lalu, sebanyak 14.467 jemaah telah melunasi biaya haji khusus. Dengan begitu, sisa kuota jemaah haji khusus berjumlah 1.838 dari total 17.680 kuota yang dimiliki Indonesia.

Kemudian, dengan pendaftaran di hari pertama perpanjangan pelunasan Bipih khusus yang mencapai 700 jemaah, maka kuota jemaah haji khusus tersisa sejumlah 1.138 jemaah.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer