21.9 C
Malang
Selasa, Maret 11, 2025
KilasMenkomdigi Meutya Hafid Siapkan RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital, Cegah Risiko...

Menkomdigi Meutya Hafid Siapkan RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital, Cegah Risiko Online

Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Humas Kementerian Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Humas Kementerian Komdigi)

MAKLUMAT — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap meningkatnya risiko dunia maya bagi anak-anak, mulai dari paparan konten-konten negatif dan berbahaya, hingga eksploitasi daring.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa RPP tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak mereka di ruang digital saat ini.

“Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Lonjakan Akses Internet Anak, Risiko Meningkat

Mengutip Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2024, Meutya menyebut sekitar 40 persen anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari. Sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk menonton konten hiburan atau bermain gim daring.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lanjutnya, Laporan Komnas Perlindungan Anak tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring. Sementara itu, sekitar 440 ribu anak usia 10-20 tahun dilaporkan terjerat judi online.

“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat,” tandas Meutya.

Konsultasi Publik dan Kerja Sama dengan Platform Digital

Sebagai bagian dari penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital tersebut, Kementerian Komdigi membuka forum konsultasi publik untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, akademisi, LSM, dan pelaku industri digital.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar melindungi anak-anak dan dapat diterapkan secara efektif. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan masukan melalui platform konsultasi publik yang akan dibuka mulai Maret 2025,” ujar Meutya.

Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta guna memastikan penerapan regulasi berjalan optimal. Meutya menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang mendorong anak-anak menjadi kreator teknologi, bukan hanya konsumen pasif.

“Kita ingin anak-anak Indonesia tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga berkreasi dan berinovasi. Internet harus menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, bukan sekadar tempat hiburan tanpa arah,” tunas Meutya.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer