
MAKLUMAT — Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama periode Libur Lebaran 2025. Program ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, khusus untuk jadwal penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, diskon tersebut diberikan dengan menurunkan biaya operasional bandara, seperti harga avtur di 37 bandara serta biaya surcharge atau parkir pesawat.
Ia mengatakan salah satu faktor penting yang membuat pemerintah mampu menerapkan diskon tersebut adalah kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang menanggung sebesar 6 persen dari pajak pertambahan nilai alias PPN yang dikenakan.
“Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini yang akhirnya secara agregat memungkinkan harga tiket pesawat ekonomi domestik turun 13 persen hingga 14 persen selama dua minggu,” ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).
Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket penerbangan domestik.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan mendapat potongan PPN 6% sehingga penumpang hanya membayar PPN sebesar 5%,” terang Sri Mulyani.
Jika dibandingkan dengan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, yang hanya memberikan diskon 10 persen tanpa insentif PPN DTP, program pada lebaran tahun ini menawarkan potongan lebih besar agar masyarakat dapat mudik dengan biaya lebih terjangkau.