
MAKLUMAT – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4/2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengatakan bahwa hal itu adalah sebagai salah satu bentuk komitmen Kementan dalam memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, serta meningkatkan akses petani terhadapnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan agar hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
“Kini, data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan,” kata Andi, dikutip laman resmi Kementan pada Sabtu (8/3/2025).
Jadwal Pemutakhiran Data Penerima Pupuk Subsidi
Jadwal pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi telah berlangsung sejak tanggal 6 hingga 18 Maret 2025 nanti. Dengan adanya perubahan tersebut, para petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, agar tidak terlewat.
“Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran,” tandas Andi.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengalokasikan sekitar 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret, realisasi penyaluran telah mencapai 13.03%. Dalam kebijakan terbaru ini, selain pemutakhiran data petani penerima pupuk subsidi, komoditas ubi kayu kini juga masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Reformasi Kebijakan untuk Perkuat Sektor Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menekankan bahwa perubahan dalam Permentan 04 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan melalui distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.
“Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani,” tegas Amran.
Melalui pemutakhiran data pada sistem e-RDKK tersebut, diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi terhadap para petani yang berhak bakal semakin efektif dalam mendukung produksi, serta mewujudkan ketahanan pangan nasional.