
MAKLUMAT – Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengingatkan para produsen bahan pokok, termasuk minyak goreng, agar tidak melakukan kecurangan. Ia menegaskan bakal menindak dengan tegas oknum-oknnum yang berlaku curang, seperti dalam kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Zulhas mengungkapkan, bahwa berdasarkan beberapa temuan di lapangan, aparat melalui Satgas Pangan telah melakukan upaya hukum, bahkan mencabut izin usaha.
“Yang kemarin masalah sudah ditangkap, diproses hukum, pabriknya sudah ditutup, barang yang ada disita semua,” tegas Zulhas usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Jatim Tahun 2025 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/3/2025).
Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku akan rutin turun dan melakukan inspeksi ke pasar-pasar untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok penting (bapokting). Termasuk mengunjungi Pasar Genteng pagi ini.
Menurut Zulhas, saat ini harga dan ketersediaan bapokting, termasuk MinyaKita, berada dalam kondisi aman. Ia mengklaim, hal tersebut salah satunya karena produk-produk yang dikeluarkan oleh para produsen nakal sebelumnya telah ditindak tegas.
“Saya tadi sudah ke pasar. Ibu-ibu, bapak-bapak tidak usaha ragu-ragu ya, beli MinyaKita yang sudah tertulis di mereknya, produksinya. Kemarin (produsen-produsen) yang nakal sudah dipenjarakan. Semua sudah aman,” kelakarnya.
Temuan Minyakita Tidak Sesuai Takaran di Surabaya
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan volume Minyakita dalam beberapa kemasan yang tidak sesuai takaran, ketika melakukan sidah di Pasar Soponyono pada Rabu (12/3/2025) lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur disebutkan juga telah berhasil membongkar jaringan pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya, usai mendeteksi adanya kejanggalan pada produk di pasaran.
Dikatakan bahwa para pelaku menggunakan modus mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter. Namun, fakta ditemukan bahwa kemasan Minyakita 5 liter hanya diisi sekitar 4,5 liter, sedangkan kemasan 1 liter hanya diisi berkisar 800-890 mililiter.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan isi tidak sesuai dengan label. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.