21.5 C
Malang
Selasa, Maret 18, 2025
KilasUMSK Gresik 2025 Batal Demi Hukum

UMSK Gresik 2025 Batal Demi Hukum

Sekretaris DPK Apindo Gresik Ngadi. Foto: Rochman Arief/maklumat.id

MAKLUMAT – Penerapan upah minimum sektoral kota-kabupaten (UMSK) tahun 2025 di Gresik batal demi hukum. Status ini tak lepas dari upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik yang mengajukan gugatan administrasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 30/2014.

Gugatan administrasi ini menjadi opsi untuk mencari win-win solution bagi kedua pihak. Selain itu, pengusaha memilih upaya hukum yang tidak memunculkan efek negatif di kemudian hari.

Sekretaris Apido Gresik, Ngadi menerangkan gugatan administrasi telah terpenuhi. Pihaknya juga menggunakan legal opinion serta dasar hukum yang meliputi UU, peraturan pemerintah, termasuk kronologi penetapan UMSK Gresik 2025.

“Sebelumnya kami sudah menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 30 Desember 2024. Selanjutnya, risalah pertemuan kami serahkan pada 2 Januari 2025,” kata Ngadi melalui sambungan telepon.

Gunakan Gugatan Administrasi

Selanjutnya Apindo Gresik memasukkan upaya administrasi ke gubernur terkait UMSK Gresik. Namun, gubernur belum memberikan tanggapan hingga 14 Februari, atau lebih dari 10 hari kerja.

“Ini sudah sesuai dengan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 30/2014. Di mana lembaga/badan (pemerintah) wajib memberi respons baik tertulis maupun lisan. Apabila tidak ada respons dalam jangka waktu tertentu, lembaga (pemerintahan) mengabulkan gugatan kami,” jelas Ngadi.

Ngadi mengaku tidak sendiri mengajukan gugatan administrasi ke Gubernur Jatim. Pihaknya juga merangkul Klinik Hukum Apindo Gresik dan melibatkan Bidang Perundang-undangan dan Advokasi DPP Apindo Jatim. Bahkan pihaknya telah mendapat mandat dari sejumlah pengusaha asal Kota Pudak.

Gunakan Kenaikan UMK 2025

Apindo berharap Gubernur Jatim segera mencabut atau membatalkan penetapan UMSK Gresik 2025. Sebab, perusahaan di Gresik tlah menggunakan penetapan kenaikan UMK 2025 yang sudah berlaku.

“Kami juga sudah berkirim surat ke berbagai lembaga pemerintahan mulai dari pemerintah tingkat kabupaten, provinsi, sampai ke kementerian. Isi surat menyampaikan UMSK Gresik 2025 batal demi hukum. Tidak berlaku,” tegas pria kelahiran Blora, Jawa Tengah ini.

Kronologi UMSK Gresik 2025

Sebelumnya, Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tidak pernah mengusulkan UMSK untuk Ring I Jawa Timur. Penolakan ini tak lepas dari tingginya kenaikan UMK 2025.

Namun kemudian muncul SK Gubernur bernomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 terkait penetapan UMSK dengan kenaikan 11,8 persen dari tahun 2024.

SK ini mengabaikan penolakan dari unsur pengusaha. Di satu sisi bupati dan wali kota tidak mengusulkan UMSK, karena berdasar Permenaker 16/2024 penetapan UMSK tidak wajib.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer