21.8 C
Malang
Sabtu, Maret 22, 2025

Pemkot Surabaya Bebaskan Pajak Rumah, Cek Jadwal dan Syarat

Pemkot Surabaya membagikan kado ultah bagi warganya terkait pembebasan pajak PBB selama 20 tahun.
KilasTolak Pengesahan RUU TNI, DPP IMM: Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Tolak Pengesahan RUU TNI, DPP IMM: Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi. (Foto: IST)
Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi. (Foto: IST)

MAKLUMAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU, yang telah disetujui oleh DPR RI dan pemerintah dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, menilai bahwa RUU TNI memiliki kecacatan, baik dari segi formil maupun materiil dalam proses pembentukannya. Ia mengungkapkan, cacat formil terletak pada proses pembentukan yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang memadai.

Hal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, Habibi juga menyoroti aspek kecacatan materiil, khususnya pada Pasal 47.

Sebelumnya, prajurit aktif yang menduduki jabatan pemerintahan diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu, namun dalam aturan terbaru ketentuan tersebut dihapus. Tidak hanya itu, jumlah instansi pemerintah yang dapat dijabat oleh militer bertambah dari sepuluh menjadi empat belas, salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Habibi, masuknya TNI dalam struktur BNN berpotensi melampaui kewenangannya sebagai alat pertahanan negara, yang seharusnya tidak berperan dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945.

“Maka domain kewenangan, tugas pokok, dan fungsi TNI itu adalah alat pertahanan negara, bukan penegak hukum. Jelas pengaturan ini adalah inkonstitusional atau melampaui kewenangan TNI itu sendiri dalam UUD NRI 1945, dan secara langsung hidupnya kembali Dwifungsi ABRI yang telah dihapuskan berdasarkan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Maklumat.ID, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Habibi menegaskan bahwa penghapusan pembatasan peran TNI dalam pemerintahan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru. Ia menyoroti kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, yang merupakan perwira aktif TNI.

Henri Alfiandi dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Namun, karena statusnya sebagai prajurit aktif, kasus tersebut diadili di Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun jabatan yang diembannya bersifat sipil.

“Seharusnya yang bersangkutan diadili pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kecuali jika yang bersangkutan telah menjadi purnawirawan TNI, tentu akan diadili pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Menurut Habibi, UU TNI saat ini tidak memberikan kejelasan terkait kewajiban prajurit aktif untuk mengundurkan diri ketika menjabat di lembaga pemerintahan, serta tidak mengatur secara tegas yurisdiksi pengadilan yang berhak mengadili prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana saat menjabat di lembaga sipil.

“Seharusnya RUU TNI ini tidak disahkan secara tergesa-gesa. Banyak aspek yang harus diperhatikan dalam perubahan UU TNI ini, mulai dari kejelasan status prajurit aktif di pemerintahan, pembatasan kewenangan agar tidak melabrak pemisahan Dwifungsi ABRI, serta kejelasan yurisdiksi pengadilan bagi prajurit aktif yang menjabat di lembaga sipil,” tegasnya.

“Pengesahan RUU TNI ini menggambarkan kecacatan formil dan materiil yang luar biasa, sangat tidak memiliki urgensi, tidak substantif, tidak memiliki kejelasan arah dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak mencerminkan perubahan undang-undang sebagaimana mestinya,” pungkas Habibi.

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer