23.9 C
Malang
Selasa, April 8, 2025
KilasResmi! Indonesia Pilih Jalur Diplomasi Hadapi Tarif Resiprokal AS

Resmi! Indonesia Pilih Jalur Diplomasi Hadapi Tarif Resiprokal AS

Indonesia memilih jalur diplomasi untuk menghadapi tarif resiprokal Donald Trump. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto harus memimpin rapat koordinasi pada hari Minggu (6/4/2025), untuk memutuskan strategi yang tepat dalam menghadapi kebijakan Pemerintah AS. Foto:Ekon.go.id

MAKLUMAT — Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang akan diberlakukan oleh Amerika Serikat mulai 9 April 2025.

Pendekatan diplomasi dan negosiasi menjadi pilihan utama Indonesia, alih-alih mengambil langkah retaliasi, guna menjaga stabilitas perdagangan bilateral dan iklim investasi nasional.

Koordinasi juga dilakukan dengan mitra internasional seperti United States Trade Representative (USTR), Kamar Dagang Amerika Serikat (U.S. Chamber of Commerce), serta negara mitra lainnya. Upaya ini bertujuan merumuskan strategi komprehensif yang sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.

“Kita diberi waktu yang sangat singkat, yakni hingga 9 April, untuk merespons. Indonesia telah menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa aspek penting, termasuk arus impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers dikutip, Senin (7/4/2025).

Lindungi Industri Padat Karya

Pemerintah juga mencermati dampak kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah sektor industri padat karya, terutama yang berorientasi ekspor seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor ini dianggap paling rentan terhadap fluktuasi pasar global. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memberikan insentif yang tepat sasaran guna menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Tarif resiprokal yang diberlakukan AS mencakup sejumlah produk, namun terdapat beberapa pengecualian. Produk yang dikecualikan antara lain barang medis dan kemanusiaan yang dilindungi 50 USC 1702(b), serta produk yang telah dikenakan tarif di bawah Section 232 seperti baja, aluminium, mobil, dan suku cadang. Produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, farmasi, energi tertentu, serta logam mulia juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Libatkan Pelaku Usaha

Pemerintah memastikan bahwa suara industri dalam negeri akan dilibatkan dalam perumusan kebijakan selanjutnya. Asosiasi pelaku usaha menjadi mitra strategis dalam menyusun langkah-langkah antisipatif, agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kebutuhan sektor riil.

“Pendekatan kita bukan konfrontatif, tetapi konstruktif. Kita kedepankan dialog dan kerja sama ekonomi jangka panjang,” ujar Airlangga.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan dinamika global, dalam menghadapi ketegangan dagang yang kian kompleks.***

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer