MAKLUMAT — Pemerintah Arab Saudi mengingatkan Indonesia untuk memastikan seluruh jemaah haji tahun 2025 menggunakan visa resmi haji, bukan visa lain (non-haji) seperti visa ziarah ataupun wisata.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima komunikasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait hal ini.
“Mereka (Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi) meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman, dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).
Arab Saudi menilai masih ada praktik ilegal di mana masyarakat tergiur berangkat ke tanah suci menggunakan visa non-haji. Praktik tersebut dilarang dan dinilai dapat merugikan jamaah sendiri. “Mereka mewanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di tanah air,” tegas Hilman.
Menurutnya, ketaatan terhadap aturan visa tidak hanya penting untuk keamanan jamaah, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menghormati ketentuan internasional.
Komitmen Pemerintah dan DPR
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar turut menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk mencegah praktik penggunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja (yang menggunakan visa non-haji),” katanya.
Senada, anggota Komisi VIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk berhaji bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan menyangkut citra dan kehormatan bangsa di mata dunia.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut muruah (kehormatan atau harga diri) negara,” tegas Pangeran.