Direktur BRI Minta Nasabah Tak Perlu Khawatir Meski di Bawah Naungan Danantara

Direktur BRI Minta Nasabah Tak Perlu Khawatir Meski di Bawah Naungan Danantara

MAKLUMAT — BRI bakal berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Direktur PT Bank Rakyat Indonesia, Hery Gunardi, memastikan bahwa bisnis dan layanan perbankan ‘plat merah’ itu bakal tetap berhalan normal.

Ia menegaskan komitmen bahwa BRI tetap akan memberikan layanan terbaik bagi para nasabah. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers paparan keuangan BRI Kuartal I, yang digelar secara virtual, Rabu (30/4/2025).

“Saya ingin menyampaikan walaupun di bawah Danantara, namun secara formal layanan operasional maupun bisnis perbankan bisa berjalan normal, bahkan nasabah tetap dapat menikmati layanan terbaik dari BRI,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menandaskan kepada para nasabah agar tak menaruh kekhawatiran atas masuknya BRI dalam naungan Danantara. Menurutnya, hal tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan daya saing BRI, sehingga semakin kompetitif dalam menghadapi tantangan global.

“Jadi sebenarnya enggak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan, dengan di bawah danantara tentu memungkinan BRI menjadi adaptif dan memiliki fleksibilitas,” kata Hery.

“Pengelolaan bisnis BRI diharapkan dapat meningkatan daya saing global dan lebih kompetitif dalam menghadapi berbagai tantangan pasar,” sambungnya.

Optimis Hadirkan Tata Kelola Profesional

Lebih lanjut, Hery mengaku optimistis melihat struktur BPI Danantara, yang memiliki dewan pengawas hingga komite secara berlapis. Dengan begitu, ia menilai pengelolaan bisnis diharapkan menjadi semakin profesional.

Baca Lainnya  Lantik 4 Warek Baru, Rektor Unismuh Makassar Tekankan Tugas Kekhalifahan

“Oleh karena itu kami percaya Danantara akan dikelola dengan profesional dan dapat membawa manfaat yang lebih baik untuk BRI, untuk BUMN untuk negara dan Masyarakat,” terangnya.

Sekadar informasi, BPI Danantara dibentuk dan diluncurkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 lalu.

Setelah hadirnya BPI Danantara, wewenang Kementerian BUMN bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah operasional yang dilakukan superholding itu. Termasuk, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja badan tersebut.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *