30 WNI Gagal Haji karena Pakai Visa Ziarah, Ini Empat Hukuman dari Kerajaan Arab Saudi

30 WNI Gagal Haji karena Pakai Visa Ziarah, Ini Empat Hukuman dari Kerajaan Arab Saudi

MAKLUMAT — Niat suci berhaji bisa berubah petaka bila tak mengikuti prosedur resmi. Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) kembali menjadi korban penindakan Pemerintah Arab Saudi karena nekat masuk ke Jeddah menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi.

Puluhan WNI itu diamankan di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, saat hendak melanjutkan perjalanan ke Makkah. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Madura, dan mengaku telah membayar hingga Rp150 juta kepada pihak yang memberangkatkan, namun menolak mengungkap identitasnya.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa otoritas Saudi kini mengintensifkan razia terhadap jemaah ilegal. “Sudah banyak yang diturunkan di KM 14, namun tetap saja ada yang bandel. Bahkan ada yang mencoba masuk kembali ke Makkah dengan bantuan teman,” ujar Yusron, Selasa (6/5/2025).

KJRI Jeddah menegaskan, mereka siap memfasilitasi proses imigrasi bagi WNI yang ingin kembali ke tanah air. Namun, biaya tiket pulang ditanggung sendiri.

Dengan sistem kontrol ketat di bawah otoritas Saudi, setiap orang yang mencoba berhaji secara ilegal akan langsung ditindak tegas. Oleh karena itu, pastikan Anda berhaji melalui jalur resmi dan terdaftar dalam kuota pemerintah.

“Uang hilang, haji melayang” bukan sekadar slogan, tapi realita pahit yang kini menimpa puluhan WNI. Jangan sampai niat ibadah berujung penyesalan.

4 Hukuman Berat Jika Berhaji Tanpa Visa Resmi

Arab Saudi menerapkan empat jenis sanksi berat bagi siapa pun yang berupaya menjalankan ibadah haji tanpa visa resmi, baik itu visa turis, ziarah, maupun bisnis.

Baca Lainnya  Libur Nataru ke Malang Selatan Terganggu; Kelok 9 Longsor Parah, JLS Putus Total

1. Diturunkan di KM 14, Jeddah–Makkah

Pelanggar akan diamankan dan dinaikkan ke bus khusus, kemudian diturunkan di titik KM 14, batas terakhir sebelum masuk wilayah suci Makkah. Meski tergolong hukuman ringan, tindakan ini cukup memberi efek jera.

2. Denda SAR 20.000 (Rp 89,7 Juta)

Jemaah yang terbukti menyalahgunakan visa non-haji akan dikenai denda administratif mencapai SAR 20.000, setara hampir Rp 90 juta.

3. Denda Maksimal SAR 100.000 (Rp 448,6 Juta)

Bagi pihak yang terbukti memfasilitasi pelanggaran—termasuk agen perjalanan, penyedia akomodasi, dan transportasi—akan dikenai denda maksimal SAR 100.000. Jumlah ini dapat dikalikan sesuai jumlah jemaah ilegal yang difasilitasi.

4. Deportasi dan Larangan Masuk 10 Tahun

Baik warga asing ilegal maupun penduduk resmi yang membantu pelanggaran akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan juga bisa disita.***

*) Penulis: Afifun Nidlom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *