Soal Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

Soal Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

MAKLUMAT — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, mengaku masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, serta koordinasi lintas kementerian, untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar—SD dan SMP, baik negeri maupun swasta—agar tidak dipungut biaya alias gratis.

“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Mu’ti kepada awak media, usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Ia menegaskan bahwa implementasi putusan tersebut juga tergantung pada persetujuan DPR terkait anggaran, terutama jika nantinya APBN harus dialokasikan untuk mendanai pendidikan dasar di sekolah-sekolah swasta.

Fokus Utama Kemendikdasmen

Menurut Mu’ti, ada tiga fokus utama yang kini menjadi perhatian Kemendikdasmen, sebelum melangkah lebih jauh dalam mengeksekusi putusan MK tersebut.

“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” terangnya.

Putusan MK Final dan Mengikat

Meski masih menunggu arahan dan koordinasi lebih lanjut, Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tunduk pada putusan MK, yang bersifat final dan mengikat.

“Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” kata pria yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Baca Juga  Patologi Peradaban

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 27 Mei 2025 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, serta Riris Risma Anjiningrum.

Uji materi tersebut menyoroti Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Putusan tersebut menuai perhatian publik karena membuka akses bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa terkendala biaya, terutama bagi jutaan siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah swasta—asalkan pemerintah mampu menyusun skema pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *