Blak-blakan, Anggota DPR Sebut Ada Campur Tangan Oknum Pemerintah Bekingi Tambang Ilegal di Papua

Blak-blakan, Anggota DPR Sebut Ada Campur Tangan Oknum Pemerintah Bekingi Tambang Ilegal di Papua

MAKLUMAT — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, blak-blakan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintah dan aparat keamanan dalam membekingi aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah di Papua.

Pria yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua tersebut mengungkapkan bahwa praktik ilegal itu masih marak terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Yahukimo, Pegunungan Bintang, hingga Nabire dan Waropen.

Mandenas juga mengaku menerima laporan langsung dari masyarakat, terkait keberadaan tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin resmi di ‘Bumi Cenderawasih’.

“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” kata Yan Mandenas dalam keterangannya, Ahad (8/6/2025).

Sebab itu, ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Papua. Tak hanya itu, Yan Mandenas juga mengingatkan agar penerbitan izin tambang dilakukan secara lebih hati-hati dan transparan.

Sorotannya juga tertuju pada kasus tambang nikel di Raja Ampat yang belakangan ini tengah menjadi perhatian publik. Bagi Mandenas, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar berbagai pelanggaran izin tambang lainnya di Papua.

“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” terang pria yang menjabat di Komisi XIII DPR RI itu.

Baca Juga  Puan di Depan Jokowi: Kehidupan Demokrasi Dapat Berjalan pada Arah Salah

Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintahan Bekingi Tambang Ilegal

Lebih jauh, Mandenas mengungkapkan dugaannya soal keterlibatan oknum di kementerian terkait hingga pejabat daerah, dalam memuluskan jalan perusahaan-perusahaan tambang ilegal.

“Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” tandas pria alumnus Universitas Cendrawasih dan Universitas Indonesia itu.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang membuat sampai izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di dalam proses penerbitan izin tambang yang prosedural,” tambahnya.

Sorotan Yan Mandenas tersebut kian membuka peliknya persoalan pertambangan di Indonesia, khususnya tambang-tambang ilegal yang beroperasi dan merusak bentang alam Papua.

Mandenas berharap agar pemerintah pusat segera turun tangan secara serius untuk mengakhiri praktik-praktik yang merugikan masyarakat adat dan lingkungan Papua tersebut.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *