27.1 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasTolak Usulan Pengontrolan Tempat Ibadah Oleh Pemerintah

Tolak Usulan Pengontrolan Tempat Ibadah Oleh Pemerintah

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

WAKIL Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik wacana yang diusulkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar pemerintah mengontrol tempat ibadah. Dalihnya, adanya penyebaran paham radikalisme, serta mencontoh beberapa negara lain yang melakukan kontrol penuh terhadap masjid dan rumah ibadah.

”Wacana itu tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan karenanya tidak harus membebek ketentuan negara lain. Apalagi konstitusi yang berlaku di Indonesia tegas menghormati pelaksanaan ajaran agama sebagai bagian dari HAM. Wacana itu selain berbahaya bagi pelaksanaan HAM terkait kebebasan beragama, bahkan bisa menghilangkan harmoni karena bisa memicu tumbuhnya sikap saling curiga sesama anak bangsa yang selama ini umumnya bisa hadirkan harmoni dalam beribadah di rumah-rumah ibadah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Hidayat menegaskan, mestinya BNPT memahami dengan baik dan benar banyaknya ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan dan kebebasan bagi Rakyat untuk memeluk Agama dan melaksanakan peribadatan Agamanya. Sebagiannya bahkan dinyatakan sebagai HAM. Beberapa diantaranya adalah Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 UUD NRI 1945.

”Ketentuan pasal 29 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” terangnya.

Hidayat mengaku sependapat dan mendukung pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan beberapa tokoh agama lain, yang juga mengkritik dan menolak wacana dari BNPT ini.

”Apabila memang ada indikasi pelanggaran hukum seperti penyebaran kebencian dan laku radikalisme di rumah ibadah, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif dan persuasif, bahkan bekerjasama dan maksimalkan kewenangan pada organisasi massa keagamaan yang diakui pemerintah untuk mengelola dan maksimalkan dengan baik kegiatan di rumah-rumah ibadah. Bukan justru memberlakukan wacana yang mengembalikan Indonesia ke era represi pra-demokrasi dengan semuanya dilakukan kontrol termasuk di rumah-rumah ibadah, tanpa ada bukti hukum adanya penyebaran kebencian atau paham radikalisme di tempat-tempat ibadah,” tegas mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

”Kita menolak segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti separatisme, komunisme dan radikalisme. Tapi generalisasi terhadap itu lalu (tempat ibadah) dikontrol semuanya, itu bisa memunculkan ketakutan, saling curiga dan membuat ketidaknyamanan pemeluk agama di saat mereka berada di rumah-rumah ibadah, yang mestinya malah menghadirkan ketenteraman, selain tidak terpenuhinya prinsip negara hukum yang akui HAM” tandas Hidayat.

Hidayat berharap, agar wacana atau usulan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti dan segera dibatalkan. “Usulan Kepala BNPT agar semua rumah Ibadah dikontrol Pemerintah, ditolak pimpinan ormas-ormas keagamaan seperti DMI, MUI, PBNU, Muhammadiyah, PGI, dll. Maka dibatalkan saja. Apalagi usulan itu juga tidak sesuai dengan konstitusi. Soal kegiatan-kegiatan di rumah Ibadah serahkan ke ormas keagamaan saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, menyesalkan pernyataan Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel yang menyebut perlunya pemerintah untuk mengontrol tempat ibadah.

“MUI sangat menyesalkan usulan yang disampaikan oleh Kepala BNPT yang menghendaki semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah,” kata Anwar, Selasa (5/9/2023).

Menurut dia, usulan tersebut adalah hal yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang mengatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bahkan, Anwar menyebut bahwa upaya BNPT tersebut adalah sebagai sebuah langkah kemunduran dalam upaya penanggulangan radikalisme dan terorisme.

“(Hal itu) juga bertentangan jiwa dan semangatnya dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegas Anwar.

Pria yang juga merupakan Ketua PP Muhammadiyah itu menilai, cara berpikir Kepala BNPT tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sudah dibangun.

“Jadi kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu jika kepala BNPT mengusulkan agar rumah ibadah diawasi dan dikontrol oleh pemerintah ini jelas sebuah langkah mundur dan mencerminkan cara berpikir serta bersikap yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah kita bangun dan kembangkan selama ini secara bersusah payah,” jelas Anwar.

Sekadar diketahui, polemik seputar isu pengontrolan tempat ibadah oleh pemerintah ini mencuat sebagai pernyataan dari Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Senin (4/9/2023).

Dia mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar tempat ibadah tidak menjadi sarang radikalisme. Rycko berpendapat, hal itu berkaca dari negara-negara lain.

Pernyataan itu adalah sebagai jawaban atau respons Rycko terhadap pernyataan anggota DPR Komisi III Fraksi PDIP Safaruddin yang menyebut adanya karyawan BUMN di PT KAI yang terpapar paham radikalisme. Berdasarkan pengamatan Safaruddin, terdapat masjid di BUMN kawasan Kalimantan Timur yang setiap hari mengkritik pemerintah.

“Ya memang kalau kami di Kalimantan Timur Pak, ada masjid di Balikpapan itu Pak, itu masjidnya Pertamina, tapi tiap hari mengkritik pemerintah di situ Pak, di dekat Lapangan Merdeka itu,” ujar Safaruddin.

“Kiranya kita perlu memiliki mekanisme kontrol terhadap penggunaan dan penyalahgunaan tempat-tempat ibadah yang digunakan untuk penyebaran paham radikalisme,” jawab Rycko dalam rapat tersebut. (*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer